Kodim 0402/OKI Lakukan Sosialisasi Cekal Karhutbunla

OKI,LENSAJABAR.COM – Komandan Kodim 0402/OKI Letkol Inf Riyandi melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 402-07/Indralaya Pelda Suharjo melakukan sosialisasi tentang bahaya yang diakibatkan oleh Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan (Karhutbunla) kepada 390 siswa siswi SMK Negeri 1 Indralaya Selatan bertempat di Desa Meranjat Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Jumat (26/7/2019).

Pelda Suharjo dalam kegiatan tersebut, menyampaikan pesan moril melalui sosialisasi tentang Karhutbunla khususnya di Kabupaten Ogan Ilir, dimana banyak sekali lahan gambut yang terbentang luas, juga padang ilalang serta lahan perkebunan yang rawan akan terjadinya kebakaran dimusin kemarau. “Dampaknya apabila terjadi kebakaran akan mengakibatkan polusi asap yang akan mengakibatkan gangguan kesehatan maupun aktifitas manusia lainnya seperti transportasi penerbangan”, ungkap Pelda Suharjo.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Dandim 0402/OKI kepada seluruh Babinsa dijajarannya untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah binaannya. “Para Babinsa untuk terus menerus pendekatan secara persuasif dengan cara mensosialisasikan dampak dari Karhutbunla, menginggat pentingnya hal itu maka dipandang perlu harus diadakan Cekal (cegah tangkal) sejak dini, karena apabila sudah terjadi kebakaran sulit untuk dipadamkan”, katanya.

Sosialisasi cekal yang disampaikan oleh Pelda Suharjo berharap kedepannya Kabupaten Ogan ilir bersih aman dari polusi akibat Karhutbunla dan menghilangkan image stempel produksi asap. “Untuk itu kepada para siswa siswi agar pesan ini disampaikan pada orang tua, sanak famili, jiran tetangga atau kepada para petani yang akan melakukan penanaman dengan membuka lahan ataupun membersihkan lahan kiranya tidak dengan membakar”, jelas Suharjo.

Lebih lanjut, Pelda Suharjo menjabarkan bahwa menjaga dan menangkal ini bukanlah tanggung jawab TNI, Polri dan Pemerintah semata, melainkan tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya. Menurut UU No.32 tahun 2009 ayat 1 huruf H dijelaskan tentang aturan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. UU No.32 tahun 2009 pasal 108 tentang UUPPLH perlindungan hidup juga jelas tertulis “Setiap orang yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf H akan dipidana penjara paling singkat 3 tahun atau selama-lamanya 10 tahun atau denda sedikitnya 3 miliar atau sebanyaknya 10 Miliar.

“Mencegah dan menangkal adalah lebih baik dari pada dampaknya bila sudah terjadi” tegas Pelda Suharjo didepan para siswa siswi SMKN 1 Indralaya Selatan.(Penrem/RSP)

Pos terkait