BANDUNG, LENSA JABAR – Pemerintah adalah penyelenggara negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan bermasyarakat, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kota maupun kabupaten, kecamatan hingga desa dan RW, RT melekat menjadi ujung tombak dalam melayani langsung masyarakat di wilayah.
Rukun Warga [RW] dan Rukun Tetangga [RT] merupakan garda terdepan dalam pemerintah memberikan pelayanan, karena RW, RT lah yang bersentuhan langsung dengan masyarakatnya dalam memberikan pelayanan, baik itu urusan adminitratif, sosial budaya maupun tentang data dan kondisi masyarakat Rw dan RT paling tahu. Kisruh Pengelolaan Keamanan dan Kebersihan
Namun, tidak sedikit permasalahan ada di tingkat RW dan RT. Seperti halnya permasalahan yang tengah terjadi di Komplek Batununggal Indah yang saat ini menjadi polemik di antara RW 01 dengan Ormas Ikatan Warga Batununggal Indah [ IWABI ], dimana secara administratif sebagian masuk dalam wilayah RW.01 Kel. Batununggal, Kec Bandung Kidul, Kota Bandung.
Menurut Ketua RW.01 Kel. Batununggal Teddy mengatakan,”Permasalahan muncul ketika banyak warga yang mengeluh kepada kami selaku pengurus RW tentang kualitas fasos fasum yang jauh dari memadai, padahal warga telah membayar iuran setiap bulannya, dan kami tidak bisa bergerak secara leluasa untuk memperbaiki keadaan tersebut karena iuran dari warga kami yang berada di Komplek Perumahan Batununggal indah tidak ke RT dan RW tapi justru ke IWABI, padahal pelayanan sosial dan administrasi adalah kewenangan dari RT maupun RW. kami ingin sekali membantu masyarakat agar memiliki fasos fasum yang memadai, supaya tidak ada lagi jalan berlubang di Komplek Batununggal Indah, penerangan jalan yang terang benderang, ataupun membantu program-program pemerintah, salah satunya program pencegahan penyebaran covid-19 dan apabila ada warga yang terpapar covid-19 dan isolasi mandiri dirumah, kita bisa memenuhi kebutuhan keseharian hingga sembuh dengan cara gotong royong yang di koordinador oleh kita dari kepengurusan RW, dan kami juga membeli tanah wakaf untuk dijadikan tempat pemakaman penduduk RW 01 kelurahan batununggal kota bandung” papar Ketua RW 1 Teddy kepada sejumlah media ketika diwawancarai. Kisruh Pengelolaan Keamanan dan Kebersihan
“Bahkan, pertemuan tersebut sudah melibatkan dari Pemkot Bandung melalui Bagian Pemerintahan, Kesbangpol dan Kecamatan Bandung Kidul, hingga Kelurahan serta Polsek untuk mengurai benang kusut dari permasalahan yang terjadi,” jelas Uwa sapaan karibnya.
“Permasalahan RT dan RW bukankah merupakan tanggung jawab dan kewenangan Camat dan Lurah sebagai kepala wilayah? Sehingga permasalahan apapun yang terjadi di wilayahnya kerja adalah tugas, tanggung jawabnya, dan menjadi kewenangan Camat dan Lurah?” Ungkapnya.
Ketua RW 1 Uwa menambahkan,”Dengan adanya pernyataan Camat yang mengatakan ‘BUKAN KEWENANGAN CAMAT’” itu artinya Camat cuci tangan terhadap permasalahan atau konflik yang terjadi di wilayah kerjanya. Sebagai aparatur Pemerintahan dan Pelaksana Perda dan Perwal seharusnya Camat responsive dan mampu mencari solusi terhadap setiap masalah yang terjadi di warganya,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Camat Bandung Kidul Kota Bandung Evi Hendarin ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya pada hari Rabu (6/10/21) menuturkan,” Bahwa terkait pengelolaan keamanan dan kebersihan di Komplek Batununggal Estate bahwa kami tidak memiliki kewenangan mengeluarkan ijin atau rekomendasi, dikarenakan hal tersebut merupakan permasalahan internal Warga Komplek Batununggal,” ujar Camat Evi.
Baca juga : Kades Sukajaya : Kami Tidak Menahan 9 Bidang Sertifikat Program PTSL
Presiden Joko Widodo, Kunjungi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Namun sangat ironis dengan apa yang disampaikan Camat Evi, bukankah Camat merupakan penguasa wilayah di Komplek Batununggal Indah tersebut?
Dalam hal ini Camat merupakan kepanjangan tangan Wali Kota yang sejatinya ketika ada permasalahan yang berkaitan dengan Peraturan Wali Kota di wilayah kerjanya wajib untuk turun langsung menyelesaikan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku?
Apakah ini tidak akan menjadi preseden buruk kedepannya, dimana akan muncul iwabi iwabi baru ditempat lain yg bisa mengalahkan kewenangan rt dan rw?
Selain itu, Camat pun berjanji akan memfasilitasi segala proses musyawarah atau mediasi anatara Ormas IWABI dengan Ketua RW 1 Kelurahan Batununggal.
Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait, hingga Wali Kota Bandung Oded M. Danial untuk dimintai tanggapan.
Baca juga : Anton Charliyan Ajak Seluruh ELemen Massa Untuk Bersama – Sama Gelar Bandung Lautan Iket dan Vaksin
Pemkot Bandung Siapkan Skema Penanganan Sampah Saat Lebaran
(Tim)