Kewenangan dan Tanggung Jawab: DLH Provinsi Jawa Barat Di Sorot Akibat Dampak Limbah Eco Paper

DLH Provinsi Jawa Barat, Tanggung Jawab Lingkungan, Penanganan Pencemaran, Krisis Lingkungan Subang, Penegakan Hukum Lingkungan

BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Isu panas akibat limbah cair yang menggenangi kebun tanaman warga ulah Pabrik Kertas Eco Paper yang berlokasi di Kp. Padaasih RT. 009/004, Padaasih, Padaasih, Kecamatan Subang masih menyisakan masalah yang belum terselesaikan secara maksimal, Rabu (04/10).

Limbah cair pabrik kertas PT. Eco Paper meluber ke lahan warga akibat overload dan jebol, mengalir ke berbagai desa yang terdampak di Kecamatan Cipunagara. Pihak pemerintah desa dan kecamatan sempat melakukan mediasi bersama pihak terkait, termasuk DLH Kabupaten Subang dan Provinsi Jawa Barat.

Namun, sangat disayangkan bahwa masalah ini tidak dapat diselesaikan secara maksimal sesuai harapan warga dan pemerhati lingkungan. Sumber di lapangan mengatakan bahwa ada dugaan pihak Dinas Lingkungan Hidup tidak serius menangani dampak dari limbah cair pabrik kertas.

“Sepertinya DLH lebih memihak kepada pabrik daripada masyarakat atau warga yang terdampak. Faktanya, dampak ini tidak hanya terjadi di satu desa, melainkan juga desa-desa lain di satu kecamatan ini,” ucapnya.

Kami, forum masyarakat di sini, juga ikut hadir saat pihak Provinsi melakukan inspeksi mendadak dan musyawarah bersama kepala desa dan pihak terkait lainnya. “Lihat saja, hari ini masih terjadi, mereka masih membuang limbah dengan caranya sendiri. Bahkan, aliran sungai yang mengairi sawah memiliki warna hitam pekat dan bau busuk, bahkan terdapat bubur kertasnya.

Warga sekitar menjelaskan, “kami menggunakan air hitam ini karena tidak ada sumber air lain yang tersedia. Meski airnya hitam, kami terpaksa menggunakannya agar sawah bisa mendapatkan air. Dulu, airnya tidak seperti ini, sebelum ada pabrik. Saat ini, situasinya seperti ini, ditambah lagi dengan musim kemarau,” pungkasnya.

Iwan dari Dinas Lingkungan Hidup Subang, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengatakan, “itu bukan wilayah tanggung jawab saya terkait limbah cair pabrik kertas Eco Paper. Memang sempat ada mediasi termasuk dengan pihak Provinsi, dan saya akan menanyakan kepada Ibu Dini yang bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Perwakilan dari DLH, yaitu Ibu Dini, khusus menangani pengaduan. Karena memang dia yang berwenang, jika ada hal lain, saya pribadi tidak mengetahuinya. Atau jika berada di Bandung, Anda bisa menghubungi DLH Bandung karena kewenangan Eco Paper berada di DLH Provinsi Jawa Barat. Kewenangan mereka melibatkan Subang, sementara saya adalah analis air dan lingkungan hidup,” jelas Iwan.

Garda terdepan DLH Provinsi Jawa Barat, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp atau ketika langsung datang ke kantor, tampaknya acuh tak acuh dan tidak bertanggung jawab. Sepertinya dia tidak peduli dengan pentingnya menanggulangi dampak lingkungan yang merupakan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terlihat meja pengaduan DLH Provinsi Jawa Barat kosong sebelumnya, kemudian dihadiri oleh staf, yang hanya menjawab bahwa yang bersangkutan sedang dinas di luar dan akan kami sampaikan nanti, karena sebelumnya tidak ada janjian, sehingga kami tidak mengetahui hal ini.

Fakta dan realitasnya adalah jika Garda Depan Lingkungan Hidup bersikap acuh tak acuh dan tidak tegas dalam menindak pelaku pencemaran lingkungan, maka lingkungan, khususnya sungai, tidak akan aman dari pencemaran yang nyata dan masif. (Red)