Ketum LPKSM Patroli Yang Juga BIDKUM FJP2 Angkat Bicara Terkait Viral Penangkapan Dua Oknum Wartawan

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Terkait viralnya pemberitaan dua oknum wartawan yang berada di wilayah hukum Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua Umum LPKSM, H Arman angkat bicara menyikapi pemberitaan tersebut terkait mengenai viralnya pemberitaan di seluruh media online yang notabennya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum wartawan sekarang sedang ditangani oleh pihak Polsek Leuwiliang.

“Barusan juga saya lihat ramai sekali ya diperbincangkan dari berbagai media sudah ada press release dari Polres Bogor yang langsung disampaikan Kapolres AKBP Iman Imanuddin,” ucap pria yang akrab Ki Jabar, Sabtu (14/1/2023).

H Arman yang juga Ditkum Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) menambahkan dirinya hanya sebatas menghimbau kepada teman-teman media maupun insan pers yang mana notabennya agar tidak terprovokasi dan juga tidak membuat opini-opini yang sepihak.

“Perkara ini sudah ditangani oleh pihak Polsek Leuwiliang yang mana sudah diproses dalam ranah penyelidikan. Kita akan kembalikan lagi kepada hukum, karena panglima tertinggi di negara kita adalah hukum, tajamnya pedang keadilan tak akan pernah memenggal kepala orang yang tidak bersalah itu prinsip-prinsip dalam hukum dan juga harus digarisbawahi hukum itu. Sebab akibat jadi kalau salah katakan salah, benar katakan benar, intinya seperti itu,” tandasnya.

Intinya kata Arman, ini akan dirunut ketika perkara ini lanjut pasti semua para pihak akan dimintai keterangan, termasuk RT dan RW serta Kepala Desa yang telah memberikan statement pada waktu itu yang viral juga di media sampai dipublikasikan.

“Saya berharap permasalahan ini terang benderang dan dibuka secara terang-benderang dalam arti meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Leuwiliang agar transparan dalam menangani perkara ini, karena ini sudah bukan merupakan rahasia lagi. Ini merupakan konsumsi publik yang mana notabennya saya sebagai advokat aktif dan saya juga sebagai p
Pimpinan Umum LPKSM Patroli dengan posisi sebagai sosial kontrol,” ucapnya.

Jadi kata Ki Jabar, apa yang merupakan kebijakan-kebijakan di negara Kesatuan Republik Indonesia hanya itu darinya. Kepada teman-teman ingat atas apa yang ia katakan yakni, pertama agar tidak terprovokasi, kedua untuk kawal perkara ini sampai mendapatkan titik terang yang sebenarnya – benarnya.

“Kita jangan sampai terprovokasi, kita pasrahkan saja kepada pihak yang berwajib selaku penegak hukum untuk mencapai keadilan para pihak,” harapnya.

Lebih lanjut katanya, untuk kejadian yang ia lihat dari pemberitaan dan ia lihat dari sini, ini adalah wilayah Desa Sibanteng, Kecamatan Lewisadeng, Kebupaten Bogor, Jawa Barat, yang mana notabennya terduga pelaku itu dua orang.

“Sayapun tidak kenal dengan mereka tidak pernah berjumpa dengan mereka, tetapi mereka ketika sudah mengatasnamakan atas Insan Pers yang mana saya pun minta agar ditindak secara tegas bila perlu segera laporkan ke Dewan Pers, apabila benar melakukan tindakan yang bersalah. Dan saya juga minta agar diproses dari awal mula kejadian sampai terjadinya ada yang namanya sampai penangkapan karena pasti tidak mungkin Ada Asap Kalau Tidak Ada Api,” imbuhnya.

Dia minta kepada pihak terkait agar proses juga yang RT dan RW, dari kronologis awal sampai terjadinya kesepakatan dan transaksional tawar menawar terkait hasil temuan oknum wartawan tersebut agar diproses juga karena jangan sampai penghukuman itu hanya sebatas sebelah mata.

“Jangan sampai kita tidak utuh menerima pelaporan ini, karena di sini ada hak dan kewajiban antara hukum itu antara jasa dan dosa hukum. Itu sebab akibat yang tadi saya sampaikan jadi untuk itu, Insya allah saya akan kawal perkara ini. Bila perlu saya akan tindak lanjuti dan saya akan monitor dan akan laporkan pula atas kejadian ini ke institusi yang lebih tinggi,” pungkasnya.