BOGOR, LENSAJABAR.COM – Masih saja di jaman era modern begini di tahun 2023 adanya penahan ijazah salah satu murid oleh pihak sekolah. Kepemilikan ijazah oleh siswa-siswi adalah haknya, setelah mengikuti masa pendidikan dan Ujian Akhir Nasional (UAN).
Memiliki ijazah adalah hal yang mutlak harus didapatkan bagi siswa-siswi setelah lulus sekolah. Namun, sampai saat ini masih saja ada sekolah yang menahan ijazah dengan alasan administrasi.
Orang tua siswa dari Ahmad Akbarudin berinisial (M) merupakan ayahnya sendiri, mendatangi sekolah SMK PANDU, yang bertujuan untuk mengambil ijasah karena sudah 5 tahun, belum bisa diambil karena adanya tunggakan SPP.
Sekolah Menengah Kejuruan tersebut beralamat di Desa Girimulya Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Yang mana pihak sekolah menahan ijazah dengan alasan belum membayar administrasi (SPP, red).
Datangnya orang tua/wali siswa ini pada Jum’at (06/01/2023) bertujuan mengambil ijazah anaknya, namun ditolak, karena belum membayar tunggakan SPP dan administrasi lain, oleh oknum kepala sekolah, M Yunani MPd yang disaksikan beberapa guru dan tokoh masyarakat setempat.
“Total tunggakan keseluruhan yang harus dibayarkan sebesar Rp 5.325.000,-. (lima juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah). Dan itu wajib dibayar,” imbuh Kepala Sekolah.
M selaku orang tua siswa meminta keringanan untuk bisa dicicil dan awal kesanggupan membayar 20% dari jumlah tunggakan yang ada, dan selanjutnya dicicil setiap bulan.
“Ini mendesak, karena anak saya mau melamar kerja, mengingat adanya lowongan, tapi kata pak kepala tetap tidak bisa dan harus di bayar lunas,” ungkapnya.
Pada saat musyawarah antara orang tua siswa dengan kepala sekolah, hadir pula tokoh masyarakat setempat. H Asep Jum’at mencoba memberikan solusi, pengambilan ijasah yang asli tidak bisa karena masalah tunggakan, barangkali bisa diberikan foto copy Ijasahnya, namun pihak kepala sekolah tetap menolak dan tidak mau memberikan walaupun foto copy ijasahnya. Karena kasian anaknya ada lowongan kerja?
“Tidak bisa pak dan harus di bayar lunas dulu baru ijazah di kasihkan,” tegas Kepsek M Yunani.
Terpisah, menyikapi masalah tersebut, H Arman selaku Ketua LPKSM PATROLI angkat suara terkait penahan ijazah yang dilakukan Kepsek SMK Pandu dan sangat kecewa atas sikap Kepsek tersebut.
“Saya berharap kepada pihak Dinas terkait agar segera menindak siapapun dan sekolah manapun yang melanggar aturan,” tandas Arman yang juga Bidang Hukum Media Jejakindonesia.id kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Masih katanya, semua sudah diatur dalam pelaksanan proses pendidikan, kerena negara kita negara hukum jadi kita harus ikuti aturan, ketika ada pelanggaran oleh siapapun harus di mintakan pertangungjawaban.
“Tajamnya pedang keadilan takkan pernah memenggal kepala orang yang tidak bersalah. Dan hal ini harus diungkap. Karena saya yakin banyak sekali sekolah yang tidak paham akan hal ini dan masih melanggar,” ucapnya.
Padahal, menurut perundang-undangan, penahanan ijazah termasuk melanggar Hak Asasi Manusia dan masuk pasal 327 KUHP tentang penggelapan dan menunjukan ketidakadilan.
“Secara tidak langsung jelas pihak sekolah telah melakukan tindak pidana perampasan dan penggelapan ijazah siswa/murid,” ujarnya lagi.
Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan, “Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
Dari peraturan ini jelas katanya, bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun dan dengan kategori alasan apapun.