Ketua Umum DPP LPKSM PATROLI Berikan Instruksi Kepada Seluruh Anggota Untuk Sweeping Pekerja Matel

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (DPP LPKSM PATROLI) mengintruksikan kepada seluruh anggota mulai dari DPP, DPW, DPD, untuk sweeping matel-matel (Mata Elang, red) yang meresahkan masyarakat.

Ketua Umum LPKSM PATROLI H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H menyampaikan instruksinya melalui grup WhatsApp DPP untuk para Ketua DPW dan DPD untuk segera lakukan sweeping kepada matel-matel yang telah melanggar undang-undang fidusia.

“Instruksi kepada rekan-rekan anggota DPP dan para Ketua DPW maupun DPD untuk segera bergerak untuk lakukan sweeping disejumlah titik yang diketahui adanya matel-matel yang meresahkan masyarakat,” ujarnya melalui rilis yang diterima Lwnsajabar.com, Senin (13/1/2025)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengatur tentang jaminan fidusia. Jaminan fidusia adalah hak jaminan yang diberikan debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutang.

Beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu:

– Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan.

– Benda yang menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

– Pembebanan benda dengan jaminan fidusia harus dibuat dengan alas notaris.

– Pemberi fidusia yang melakukan pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dikenakan sanksi pidana.

– Eksekusi jaminan objek fidusia harus melalui Pengadilan Negeri.

Beberapa pendapat terkait Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, diantaranya:

UU Jaminan Fidusia perlu direvisi agar relevan dengan kondisi zaman.

Ketentuan eksekusi jaminan fidusia dalam Pasal 15 UU Jaminan Fidusia mengakibatkan hilangnya perlindungan hukum yang adil

Pekerja matel atau yang sering disebut debt collector dilarang keras untuk melakukan penarikan unit.

Berikut larangan bagi debt collector atau mata elang adalah:

– Tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur

– Tidak boleh melakukan pemaksaan, kekerasan, dan ancaman dalam mengambil kendaraan debitur

– Tidak boleh menarik kendaraan bermotor jika sertifikat jaminan fidusia belum diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia

– Tidak boleh menarik kendaraan yang belum terdaftar jaminan fidusia di Kementerian Hukum dan HAM .

Tindakan debt collector atau mata elang yang melanggar larangan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana. Tindakan tersebut dapat dilaporkan ke polisi dan dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Selain itu, ancaman pidana pelaku perampasan dengan kekerasan di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan hukum, antara lain:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
1. Pasal 368: Perampasan dengan kekerasan (pidana penjara maksimal 9 tahun).
2. Pasal 369: Perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat (pidana penjara maksimal 12 tahun).
3. Pasal 370: Perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan kematian (pidana penjara maksimal 15 tahun).

Undang-Undang No. 27/1999 tentang Perubahan KUHP
1. Pasal 2: Ancaman pidana tambahan untuk tindak pidana yang dilakukan dengan kekerasan.

Undang-Undang No. 5/1997 tentang Psikotropika
1. Pasal 69: Perampasan dengan kekerasan terkait psikotropika (pidana penjara maksimal 15 tahun).

Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Pemerintah No. 51/2016 tentang Jaminan Kebendaan: Pasal 18 tentang tindakan pidana perampasan.
2. Peraturan Pemerintah No. 77/2013 tentang Penerapan Tindakan Pidana: Pasal 4 tentang ancaman pidana.

Sanksi Administratif
1. Denda administratif.
2. Pencabutan izin usaha.
3. Pembatalan perjanjian.

Sumber : DPP LPKSM PATROLI