Ketua Komisi II DPRD Muba : Perusahaan Tidak Boleh Merumahkan Karyawan Terkhususnya Perusahaan Perkebunan

MUBA,LENSAJABAR.COM – Intensitas Penyebaran Wabah Virus Corona (Covid-19) sebagian besar sangat dirasakan oleh beberapa Buruh Harial Lepas dan Karyawan Perusahaan yang terkategori golongan dengan Upah yang minim, hal ini berpengaruh signifikan dalam kebutuhan Perekonomian.

Salah satunya, akan berdampak kepada hasil Perkebunan serta hasil Produksi yang dikelolah oleh tiap-tiap Perusahaan yang terkhususnya akan juga berimbas kepada Buruh dan Karyawan Perusahaan yang bekerja didalam naungan Perusahaan itu sendiri.

Hal demikian berdasarkan informasi yang didapat awak media, sebagian akan terjadi di secakupan wilayah kabupaten Musi Banyuasin yang rata-rata tercatat angka Mayoritas Penduduknya bercakup pada Perusahaan Kelapa Sawit dan Getah Karet.

Ketua Komisi II DPRD kabupaten Musi Banyuasin Muhammad Yamin dalam menanggapi kejadian ini mengungkapkan, dalam kesempatan ini kami Komisi II DPRD Muba yang juga selaku rekanan kerja menghimbau kepada Perusahaan-perusahaan yang ada agar tidak merumahkan Karyawan-karyawan yang ada karena ini akan berdampak kepada perekonomian mereka.

Ilustrasi : Foto Perkebunan Kelapa Sawit

” Kami Komisi II DPRD kabupaten Musi Banyuasin menghimbau kepada Struktural Perusahaan yang ada di kabupaten Musi Banyuasin untuk tidak merumahkan Karyawan-karyawan yang bekerja didalam wilayah cakupannya. Hal ini, akan berdampak kepada situasi Perekonomian mereka,” ungkap Yamin, Selasa (31/03/2020).

Selanjutnya Yamin mengatakan, Jika hal ini tidak dilakukan maka jelas akan mempengaruhi Kondusifitas Keamanan situasi yang berimbas kepada kebijakan-kebijakan Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin dalam melaksanakan Pencegahan Wabah Covid-19.

” Kepada Perusahaan kami nyatakan Sekali lagi agar tidak merumahkan mereka, terkhususnya Perusahaan yang tergolong didalam kategori Perusahaan Perkebunan, semuanya kami nyatakan jangan sampai ada yang berpikir untuk melakukan hal ini, paling tidak apa yang kami nyatakan ini demi menekan Perekonomian mereka jangan sampai kebutuhan perekonomian yang dihasilkan dari pekerjaan mereka terputus ,” tegas Yamin.

Terakhir Ketua Komis II DPRD Muba ini berpesan, kepada Perusahaan agar menjalankan instruksi yang telah diberikan agar menyediakan beberapa Peralatan APD, Penyemprotan Disinfektan, Penyediaan Hand Sanitaizer, Masker sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Protokol Kesehatan.

” Dan sekaligus agar semua Perusahaan-perusahaan yang ada untuk menyediakan, Peralatan-peralatan yang berkaitan dengan pencegahan penularan covid-19, yang sudah ditentukan protokol kesehatan oleh pemerintah baik itu dikantor-kantor maupun tempat umum lainnya,” pungkasnya.(Riyan)