Ketua Komisi II DPRD Muba: Muba Darurat Sengketa Agraria dan Ini Harus Ditangani Serius

MUBA,LENSAJABAR.COM – Ditengah Banyaknya Polemik Sengketa Permasalahan Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin bersama Perusahaan-perusahaan yang ada, sepertinya menjadi titik sasaran yang harus dikedepankan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Terlebih Permasalahan tersebut mengaitkan Hak-hak Masyarakat yang selama puluhan tahun menunggu janji-janji manis Perusahaan yang hanya berjanji namun sampai saat waktu yang ditentukan pun belum menemui titik terang.

Permasalahan yang sampai saat ini belum terpecahkan sangatlah beragam, dimulai pada Amdal yang dimiliki, Izin Kelolah Perusahaan, HGU, Plasma, Izin Usaha Perusahaan hingga CSR yang diberikan pun tidak memiiki kejelasan.

Dalam hal ini, keseriusan Pemerintah Kabupaten baik Legislatif maupun Eksekutif dipertanyakan terkait Penyelesaian Permasalahan antara pihak Perusahaan-perusahaan dengan Masyarakat. Seperti Konflik yang terjadi antara PT Ghutrie Peconinna Indonesia (GPI) bersama Masyarakat 7 Desa di Kabupaten Musi Banyuasin yang sampai pada hari ini, Jumat (31/01/2020) masih terus berlanjut sampai kemeja Komisi II DPRD Muba.

Dalam penyelesaian Permasalahan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Muba Muhammad Yamin didampingi oleh Wakil Ketua I Jhon Kenedy dan Anggota Komisi II DPRD Muba melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan Masyarakat 7 Desa, KUD Sinar Delima beserta beberapa Instansi Terkait yang menangani Permasalahan tersebut yang juga dihadiri oleh perwakilan pihak PT GPI.

Keseriusan dalam penuntasan Permasalahan Konflik yang terjadi itu ditunjukan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang akan memberikan batasan waktu kepada PT GPI agar segera menyelesaikan Permasalahan ini dalam batasan waktu yang telah ditetapkan jika tidak, maka DPRD Muba akan merekomendasikan agar menghentikan sejenak aktivitas Produksi PT GPI.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Muhammad Yamin yang mengatakan, Kabupaten Musi Banyuasin Darurat Sengketa Agraria dan Hal ini harus ditangani serius.

“Saat ini Kabupaten Musi Banyuasin Darurat Sengketa Agraria dan Hal ini harus ditangani dengan Keseriusan,” ungkap Yamin.

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPRD Muba ini menjelaskan, dalam menangani surat masuk ke DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang rata-rata didominask oleh Persoalan Sengketa Agraria antara Perusahaan dan Masyarakat maka dari itu hal ini menjadi keseriusan kami.

“Dalam menangani surat masuk ke DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, yang didominasi persoalan sengketa agraria, antara perusahaan dan masyarakat maka saya katakan sekali lagi dan saya menilai bahwa Muba Darurat Sengketa Agraria, dan ini harus ditangani secara serius,” dikatakan Yamin Kembali.

(Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *