Ketua Ikhwanul Ummah : Pemkot Depok harus lebih tegas tangani dan hadapi Ahmadiyah

DEPOK, LENSAJABAR.COM – Aliansi Masyarakat Depok sudah reinkarnasi menjadi organisasi Ikhwanul Ummah yang tetap berjuang untuk ulama dan kepentingan ummat.

“Ikhwanul Ummah berdiri pada 21 Ramadhan 1443 hijriah. Selain kegiatan keagamaan, Ikhwanul Ummah juga konsentrasi di kegiatan sosial. Saat ini Ikhwanul Ummah baru terbentuk di dua (2) kecamatan, yakni kecamatan Sawangan dan Bojongsari dan beberapa kecamatan lagi akan menyusul,” ujar Ketua Ikhwanul Ummah, ustadz Indra Kurniawan, Sabtu (28/5/2022) kepada Lensajabar.com.

Ikhwanul Ummah merupakan gabungan dari Majelis Taklim dan Ormas. Ikhwanul Ummah akan akan dijadikan garda terdepan di kota Depok.

“Visi dan Misi Ikhwanul Ummah menjaga aqidah umat dan membangun Akhlakul Karimah (dicantumkan dalam AD/ART, red). Organisasi Ikhwanul Ummah sangat terbuka dan siap bersinergi dan bersatu dengan organisasi Islam lainnya didalam menenggakan Amar Makruf Nahi Mungkar,” ucapnya.

Tanggapan mengenai Ustadz Abdul Somad (UAS) yang di boikot Singapura dengan tegas dikatakan, kalau UAS ditolak di Singapura kita wajib boikot Singapura.

Dikesempatan itu juga dirinya bicara terkait Ahmadiyah yang ada di Kota Depok. Ia meminta agar pemerintah kota Depok bersikap tegas dalam menangani kasus Ahmadiyah, karena dengan Ahmadiyah menggugat Pemkot terkait penempatan plang segel itu sebenarnya sebuah pelecehan daripada wibawa pemerintah kota Depok sebagai penyelenggara administrasi warga Depok. Sebab, kalau hal sepele saja mereka (Ahmadiyah, red) gugat, yang selama ini masih bebas beraktifitas kenapa pemerintah kota Depok tidak gugat juga? Kenapa tidak dikasih tindakan tegas. Kenapa ini dilakukan pembiaran? Jangan sampai meluas. Jangan sampai umat yang mengambil tindakan tegas, sebab nantinya akan menyengsarakan umat Islam dan melegalkan.

“Kami terus bangun konsolidasi karena ini bukan masalah syariat tapi masalah aqidah, artinya setiap pribadi muslim wajib untuk berjuang membela aqidahnya dan wajib bersinergi. Seperti Lintas Ormas, Lintas Majelis Taklim, Lintas Pondok Pesantren, Lintas DKM dan selama dia muslim,” ujarnya.

Dan permasalahan ini katanya sudah dalam proses gugatan Ahmadiyah ke Pemkot Depok di PTUN Bandung, hingga saat ini masih proses persidangan dalam maupun sidang lokasi, belum ada hasilnya.

“Saya berharap agar Allah SWT memberikan hidayah kepada Hakim dalam memutuskan persidangan nanti,” ungkapnya.

Saat di mintai tanggapan program pemerintah kota Depok bagi anggota DPRD, dirinya mengatakan bahwa hak interpelasi yang di keluarkan oleh DPRD dalam UU itu dibolehkan. Nah saat DPRD mengeluarkan hak interpelasi terkait KDS, Kenapa anggota DPRD yang muslim tidak bisa mengeluarkan hak interpelasi terkait Ahmadiyah kepada pemerintah kota Depok?

Susunan Pengurus :
Ketua : Ust. Indra Kurniawan
Sekretaris : Ust.Tedy Firmansyah
Wakil Ketua : Den Roso Wiguna
Bendahara : Ibnu Sina

Sekretariat :
Jalan raya Sawangan, GG. Poncol, RT 001/03 Kelurahan Sawangan, Kec. Sawangan Kota Depok. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *