Ketua GNPK RI Sumsel Laporkan Dugaan Kerugian Negara Oleh Dinas PUBM kabupaten PALI

PALI,LENSAJABAR.COM – Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Sumatera Selatan (Sumsel) Aprizal Muslim SA.g, resmi melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) kabupaten PALI ke Tipikor Polda dan Kejati Sumsel pada, Senin (6/7/2020).

Dalam laporan surat No.011/PW.GNPK-RI/SS/VII/2020 tersebut, menyebut ada indikasi dugaan persekongkolan yang merugikan Negara terkait lelang beberapa proyek pembangunan jalan di kabupaten Penukal kabupaten PALI, yang diduga dilakukan oleh pihak terkait.

Dikonfirmasi hal itu, Aprizal Muslim S.A.g, membenarkan bahwa dirinya tengah mendatangi kantor Mabes Polda Sumsel guna melaporkan tiga instansi yakni: Kepala PUBM, kepala BLP, dan Pokja 2 (Dua) yang diduga terindikasi melakukan pesekongkolan.

” Iya benar kita tengah melaporkan dugaan perbuatan melanggar Hukum yang di lakukan secara Terstruktur, Terorganisir dan Sistematis diduga oleh Pjs kepala Dinas PU BM, kepala BLP dan Pokja 2 tentang pelaksanaan Lelang pengadaan barang dan jasa di DINAS PU BM DAN BLP kabupaten penukal abab lematang ilir,” kata Aprizal Muslim.

Dijelaskannya bahwa ada beberapa bukti yang dilampirkan dalam surat laporkan itu, Salah satu contoh pengadaan beberapa paket pekerjaan diduga sudah dikondisikan dengan cara sistem monopoli dan kekeluargaan terindikasi persekongkolan yang merugikan keuangan negara.

” Kami menilai dalam proses lelang tunder tersebut tidak sesuai dengan prosedural SOP yang ada, karena banyak kejanggalan kejanggalan yang terjadi pada saat lelang berlangsung, bukti bukti sekongkol itu sudah kita laporkan ke Kejari PALI, Polres PALI, hari kita ke Polda dan Kejati Sumsel,” jelasnya.

Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum secepatnya untuk melakukan penyelidikan terkait indikasi persekongkolan tersebut, mengacu pada UU nomor 5 tahun 1999 pasal 22 tentang persaingan usaha tidak Sehat dan PP nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, terakhir dirubah dengan PP nomor 4 tahun 2015 dan perubahan selanjutnya.

“Pihak penegak hukum harus melakukan penyelidikan, karena sudah menjadi kewajiban pihak aparat penegak hukum untuk memprosesnya Karena indikasi persekongkolan sudah diatur dalam dalam perundang undangan,” pungkasnya. (Suherman ST)