DEPOK, LENSAJABAR.COM – Pandemi Covid-19 di Indonesia telah berlangsung satu tahun lima bulan, sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus perdana pada 2 Maret 2020.
Pada tanggal 9 April, pandemi sudah menyebar ke 34 provinsi dengan DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah sebagai provinsi paling terpapar SARS-CoV-2 di Indonesia dan Kota Depok ditemukan kasus perdana Covid-19. Dampak pandemi hingga kini di rasakan hampir seluruh negara, termasuk Indonesia. Menyikapi hal tersebut, banyak tanggapan dari beberapa elemen masyarakat, termasuk buruh, salah satunya dari Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno.
Saat disambangi media Wido mengatakan, dampak dari pandemi ratusan buruh di Kota Depok menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) selama lebih dari satu tahun pandemi. Sedangkan yang dirumahkan dengan ketidakjelasan status mencapai ribuan orang, apalagi hingga saat ini pemerintah sedang meneruskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“PPKM ini okelah, bicara kesehatan penting, tapi dampak dari buruh jelas. Kami dari itu selalu bekerja, tapi semenjak diberlakukannya PPKM, banyak teman-teman yang bekerja terhadang di jalan, padahal sudah dibuatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), yang menerangkan ini pekerja esensial dan kritikal. Tapi dalam perjalanannya, masih ada penyekatan, harus cari jalan sana-sini. Seharusnya, kalau mau liburkan, ya liburkan komit dong pemerintah. Kalau liburkan, sekalian dong undang-undang karantina kan jelas, kebutuhannya harus dipenuhi,” tandasnya kepada wartawan, Jum’at (6/8/21) di Depok.
Tidak dipungkiri jelasnya, memang masih ada perusahaan yang meliburkan buruhnya, tapi pihak perusahaan masih menanggung kebutuhan hidupnya, tapi tidak semua perusahaan seperti itu. Namun sebagai solidaritas, pihaknya tetap akan memperjuangkan nasib para buruh yang tidak di perhatikan oleh perusahaan tersebut, karena prinsip dasar serikat pekerja jelas, bagaimana memperjuangkan pekerja tersebut.
“Memang pada pandemi pertama, kami mendapatkan bantuan dari Mabes Polri melalui Polres Depok, kami mendapatkan bantuan sembako 1500 paket dan kami bagikan kepada anggota-anggota yang terdampak pandemi, tapi kan itu sampai kapan, katanya sekedar. Jadi ini bukan solusi, kan kehidupan ini terus berjalan. Kami berjuang untuk mendapatkan. Kami akan memperjuangkan nasib para buruh, dan mengajukan ke pemerintah untuk mendapatkan sembako atau apapun itu, karena saya lihat, pemerintah ada anggaran untuk itu. Kami berharap, pemerintah jangan tutup mata tentang buruh, karena buruh ini pejuang devisa negara, tanpa buruh bekerja, jangan harap negara ini bisa jalan, karena pajaknya itu dari kami,” ucapnya.
Dia juga berharap, masalah vaksinasi, buruh juga harus diutamakan, karena buruh itu penghasil negara ini.
“Pajak kami PPh 21, pajak badan PP 25, belum lagi yang lain-lainnya, besar. Negari ini negeri penghasil pajak, disaat buruh tak diperhatikan, maka produktivitasnya akan turun, disaat produksi akan turun, maka penghasilan akan turun, otomatis pajak untuk negara akan turun. Itu sudah efek domino. Saya berharap sekali lagi pemerintah rezim ini harus memperhatikan buruh, jangan malah upahnya di degradasi, dengan Umnibus Law Cipta Kerja yang ada, upahnya di degradasi,” imbuhnya.
Dirinya berharap, segeralah buruh ini di vaksinasi, karena buruh bekerja 100% dan pastinya herd Immunity juga akan bagus dan tingkat produktif meningkat untuk bangsa dan negara ini.
“Buruh lebih diutamakan untuk vaksinasi, buruh jangan di marginalkan, bangsa ini menganggap buruh diposisikan yang paling rendah,” tegasnya.
Terkait mengenai rencana demo yang ditunda, dirinya menjelaskan, demo ditunda karena diperpanjang PPKM.
“Kami tetap hormati pemerintah, karena dengan PPKM diperpanjang, kami tunda demonya,” ucapnya.
Adapun rencana demo yang dilakukan dengan tiga (3) tuntutan yakni :
– Pertama cabut Omnibus Law,
– Kedua selamatkan nyawa-nyawa buruh melalui vaksinasi
– Ketiga berlakukan Upah Menengah Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2021, sebab mengacu pada undang-undang, sekarang provinsi yang ada itu tidak memberlakukan UMSK, sebab bila upah dinaikkan, daya beli akan naik dan pertumbuhan ekonomi juga akan naik, pastinya orang yang usaha apa saja akan jalan/ laku.
Pewarta : Is. Idris
Editor : Redaksi