Ketua DPD LPKSM PATROLI Kabupaten Bogor Kecam Keras Atas Perbuatan Matel/Debt Collector

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Ketua DPD LPKSM PATROLI Kabupaten Bogor, Yudi Sunaryo mengecam keras atas perbuatan matel (debt collector ) yang rampas paksa motor milik santri di Tajur Kecamatan Bogor Selatan dimana videonya viral di media sosial.

Ditemui wartawan, Yudi Sunaryo menyatakan bahwa dia sangat mengecam keras atas tindakan pembegal yang berkedok matel y iniang Ilegal. Seharusnya aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas terutama kepada pihak jajaran Reskrim Polsek Bogor Timur Polres Bogor Kota.

“Ini sesuai Instruksi Kapolri untuk tindak tegas para Debt Collector/ matel yang merampas kendaraan (bila menunggak angsuran) di jalan yang meresahkan masyarakat. Matel atau debt collector yang sudah viral tersebut di media sosial seharusnya ditindak tegas,” tandasnya.

Seperti diketahui, terduga pelaku perampasan dengan ancaman kekerasan adalah tindakan pidana murni yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 dan 369.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:
Jenis Perampasan
1. Perampasan dengan kekerasan: Tindakan mengambil barang milik orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 368 KUHP).
2. Perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat: Tindakan mengambil barang milik orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menyebabkan luka berat (Pasal 369 KUHP).

Ancaman Pidana
1. Pidana penjara: Maksimal 9 tahun (Pasal 368 KUHP).
2. Pidana penjara: Maksimal 12 tahun (Pasal 369 KUHP).

Unsur-unsur Perampasan
1. Mengambil barang milik orang lain: Tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin.
2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan: Tindakan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengambil barang milik orang lain.

Pewarta : King Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *