Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor Kecam Keras Insiden Kekerasasan Terhadap Wartawan

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Terkait kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap (A) yang merupakan seorang wartawan, mendapat sorotan dari beberapa organisasi wartawan.

Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor Rohmat Selamat mengatakan, sesuai bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu, adanya Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

“Kami Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor mengecam atas kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan di Kabupaten Bogor, atas tindakan tersebut harus di proses tegas secara hukum,” tandas Rohmat kepada media saat konferensi pers di kantor DPC PWRI Kabupaten Bogor, Selasa (22/02/2022).

Masih kata Rohmat, dirinya akan menyuarakan seruan tegas bagi para jurnalis untuk bertindak tegas untuk melawan kekerasan terhadap wartawan.

“Kami meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Bogor untuk dapat memberikan jaminan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan agar jangan sampai hal tersebut terulang kembali,” pungkasnya.

Reporter : Ayub
Editor : Idris Elba