Kesal Ditagih Kembalikan Kamera, DD Bakar Rumah Sahroni

Kamera DSLR

MAJALENGKA, LENSAJABAR.COM — Pelaku pembakaran rumah milik Sahroni warga Majalengka akhirnya pelariannya terhenti setelah Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap keberadaan dan membekuk pelaku. Kejadian ini terjadi lantaran diduga akibat unsur dendam dalam bisnis sewa kamera DSLR.

Waka Polres Majalengka Polda Jabar Kompol Hidayatullah mengatalan, peristiwa pembakaran rumah ini terjadi berawal dari kekesalan DD (19) sang pelaku terus ditagih untuk mengembalikan kamera DSLR yang disewanya, lantas karena emosi yang memuncak pelaku melancarkan aksinya dengan membakar rumah korban karena kesal acap kali ditagih.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Lantaran kesal hendak terus ditagih untuk mengembalikan kamera DSLR, seorang pria berinisial DD (19) asal Kabupaten Majalengka nekat membakar rumah penyewa kamera DSLR,” Kata Waka Polres Majalengka didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin saat konferensi pers yang digelar dihalaman Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar, Kamis (19/3/2020).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. S Erlangga membenarkan, kejadian tersebut, saat seringkali ditagih melalui Direct Message (DM), sempat diancam untuk mendatangi kesekolahnya hal ini lah mengakibatkan pelaku merasa kesal, selain itu kamera yang disewa pelaku bukanya dikembalikan melainkan dijual kepada orang lain.

“Kamera yang disewa oleh DD (Pelaku), Bukannya dikembalikan namun kamera tersebut malah ia jual,” Berharap barang yang ia pinjamkan untuk segera dikembalikan, namun nahas kedatangan DD bukan untuk mengembalikan Kamera milik korban melainkan pelaku nekat membakar rumah penyewa dengan bermodalkan bensin dan korek api,” tambah Erlangga.

Seperti yang diberitakan seblumnya, pada saat kebakaran korban sedang berada di dalam rumah, saat menyadari rumahnya terbakar korban terus berteriak, “Kebakaran kebakaran,” Kata korban serta berharap ada pertolongan dari warga sekitar.

Anak korban yaitu Susilawati, yang rumahnya berdampingan dengan rumah korban langsung keluar dan melihat rumah bagian depan orang tuanya sudah terbakar dan mengajak tetangga tetangganya untuk segera memadamkan api yang terus melahap sebagian rumah orang tuanya.

Tidak menunggu lama, berkat gotong – royong dari warga berupaya membantu memadamkan api dengan alat sederhana, sehingga api dapat di padamkan.

“Dalam kejadian tersebut alhamdulillah tidak ada korban jiwa, hanya menimbulkan kerusakan barang akibat terbakar Satu buah Kulkas, Satu buah lemari etalase, Satu buah Drone, Satu buah Pintu dan kusennya, serta barang dagangan milik korban,” Ujar Kompol Hidayatullah.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.700.000,- (Sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan tersangka dijerat dengan pasal Pasal 187 KUHPidana dengan Ancaman 12 tahun Penjara.

Sumber  : Humas Polda Jabar/ Moch. Asep
Editor     : Handy Mehonk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *