BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Di dampingi oleh rekan-rekan se Profesinya, Indra Kurniawan ( Wartawan yang menjadi korban kekerasan pihak KSP DTPM, red) beberapa hari yang lalu, akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Bandung, Soreang pada Jum’at (26/10) malam.
Saat di ruangan penyidik, beberapa pertanyaan di lontarkan kepada dirinya, Indra menjelaskan kronologi kekerasan yang menimpanya, semua pertanyaan di jawab dengan lancar dan nyaman, karena penyidik sendiri membuat suasana sangat bersahabat.
Penyidik merekontruksikan kasus ini dengan pasal 170 KUHPidana, Perkara penganiayaan secara bersama-sama dengan cara terlapor ( HD dkk – red) menyeret pelapor ke depan rumahnya dan menghalangi pelapor untuk masuk kembali, sehingga pelapor mengalami luka lebam di lengan kiri sesuai dengan visum yang malam itu di lakukan di RSUD setempat.
Saat di wawancara oleh para awak media, Indra Kurniawan mengatakan, ” Semoga kejadian yang menimpa saya tidak di alami oleh orang lain, pihak penyedia jasa keuangan melakukan cara-cara yang tidak semestinya terlebih dengan kekerasan, di tambah perihal kredit inipun belum jelas.
” Saya sangat prihatin dan tidak habis pikir, tidak ada rasa kemanusiaan apalagi kejadian itu di depan istri saya yang sedang hamil 8 bulan, akibat hal tersebut istri saya mengalami ketakutan” ujar Indra.
” Cara-cara Barbar masih di lakukan di negara hukum ini, seharusnya segala sesuatu urusan di selesaikan dengan cara baik-baik bukan di selesaikan secara premanisme, bahkan melibatkan anak di bawah umur” tutupnya.
Ketua umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, saat di konfirmasi melalui jaringan selular menyatakan, ” Saya menyesalkan tindakan main hakim sendiri, menebar teror kepada warga masyarakat lainnya. Mengutuk tindakan barbar, main keroyok terhadap orang lain.
Wilson menegaskan, Kepolisian harus mengusut kasus ini hingga tuntas, perilaku premanisme seperti itu tidak boleh dibiarkan. Jika ada masalah antar warga masyarakat, harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan main kekerasan dan penyerangan secara fisik kepada orang lain.
Wilson menghimbau, Kepada setiap warga masyarakat, agar selalu waspada, jika ada gelagat yang tidak kondusif, sebaiknya berkoordinasi dengan anggota keluarga, perangkat RT/RW, sesama kolega atau organisasi dan pihak lainnya.
Rekan Media Lensajabar sudah berusaha menemui terlapor untuk di konfirmasi, akan tetapi yang bersangkutan sedang di luar kantor.(Red).
Komentar: kalau udah seperti ini mainkan payung wartawan, UU No. 40 tahun 1999, biar tidak terulang pada yang lainnya. Tetap semangat sahabatku !!!!