BANDUNG, LENSAJABAR — Status kepemilikan terhadap sebidang tanah menjadi hal yang sangat penting. Bukti kepemilikan tanah harus tertuang didalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tanah yang bersertifikat ini bukan hanya statusnya yang memiliki kepastian hukum, namun juga memiliki daya jual yang tinggi dibandingkan tanah-tanah lain yang statusnya masih tidak jelas.
Kepala sekolah SMPN 3 Cimenyan, H. Enceng, S. Pd, M, Si menjelaskan, lahan sekolah yang dipimpinnya sempat mendapatkan pengaduan dari beberapa pihak eksternal di luar lingkungan sekolah. Sebenarnya tidak bersengketa, hanya selama ini belum sempat diurus sertifikatnya, dikarenakan pandemi Covid-19 sehingga pelayanan di pemerintahan tidak maksimal.
“Kendalanya karena pandemi Covid-19, tapi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung akan menuntaskan tahun ini,” kata H. Enceng.
Yang pada intinya, ada pihak-pihak luar mempertanyakan terkait pengalihan lahan sampai terjadinya berbagai pelaporan atas lahan tersebut.
Baca Juga :
Alumni 88 SMPN 1 Tanjungsiang Gelar Baksos Donor Darah
Masih menurut Enceng, keberadaan SMPN 3 Cimenyan adalah untuk layanan pendidikan masyarakat, maka harus bersama-sama diselesaikan. Supaya tidak ada lagi pihak yang mempersoalkan status kepemilikan tanah.
“Saya berharap, tidak terjadi sengketa lahan sekolah di Kabupaten Bandung. Jangan sampai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar kepada siswa terganggu. Apalagi, siswa harus belajar menumpang di sekolah lain atau di teras rumah warga karena sekolah bermasalah dengan status tanahnya,” jelas H. Aceng
Perlu diketahui, sengketa lahan sekolah memiliki modus yang sama. Dimana pelaku penyegelan mengaku atas nama ahli waris lahan. Dia juga mengaku tidak mengerti mengapa baru sekarang mensengketakan lahan tersebut, padahal rata-rata gedung SD dan SMP yang disengketakan sudah dibangun lebih dari puluhan tahun silam.
Dari sengketa yang sudah-sudah, motivasi utama adalah uang.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung harus secepat mungkin untuk menyertifikasi seluruh lahan gedung sekolah. Untuk menghindari terjadinya sengketa baru sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.(Red).