Kementrian Perhubungan resmi berlakukan PM 108 Untuk transportasi berbasis aplikasi

BANDUNG,LENSAJABAR.COM– Disampaikan oleh Direktur Angkutan dalam multi moda Ditjen Perhubungan Darat Ir.Cucu Mulyana DESS.disertai kepala dinas perhubungan provinsi Jawa Barat,Ir.Dedi Taufiq serta dari Sekjen DPP Organda Ateng Aryono dan pihak Grab Mawadi Lubi. Terkait Rancangan Peraturan Menteri 26 tahun 2017 , setelah di evaluasi para pakar Hukum , kebijakan publik yang melibatkan YLKI sebagai unsur dari masyarakat dari berbagai wilayah,PM 26 Tahun 2017 akan di realisasikan menjadi PM 108 secara Nasional. Tegas Ir.Cucu di sampaikan dalam sosialisasi angkutan Orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang di adakan di kantor Dishub Jabar,Bertempat di Jalan Sukabumi, Bandung. (28/10/2017).

Diluncurkan PM 108 untuk mengantisipasi adanya pembiaran dalam aturan angkutan transportasi online , sehingga diterapkan Aturan ini, tanpa bermaksud memberatkan sebelah pihak, karena dalam hal ini kementerian perhubungan sebagai penengah dari permasalahan yang ada, tegas Direktur angkutan dalam Moda Ditjen Perhubungan Darat, pada awak media.

Peraturan ini merupakan langkah konkrit pemerintah pusat, hasil dari penjaringan Dialog di berbagai wilayah dan berbagai unsur masyarakat agar sempurna dapat diterima Aturannya berbagai pihak terkait.yang lebih diutamakan bertujuan untuk Aksestabiltas masyarakat agar mendapatkan layanan Aman, nyaman dan lancar,disertai perlindungan Hukum yang diterapkan pada pengusaha transportasi online melalui penegakan aturan di kementerian perhubungan kata Ir Cucu.

Untuk itu dalam PM 108 disertai Berbagai pasal jenis pelanggaran , mulai dari pelanggaran ringan sampai berat, untuk menindak lanjut permasalahan kita bisa lihat siapa yang melanggar misalkan pihak Aplikator yang melanggar tentunya Bupati , Walikota ataupun Gubernur harus melaporkan pada kominfo. Bagi pelanggar akan di terapkan sanksi Administratif dan Denda. Ir.Cucu, lewat penjelasannya dalam sosialisasi PM 108 yang akan berlaku mulai awal bulan November 2017 (*Frd).