BANDUNG,LENSAJABAR.COM– Kementrian Perhubungan Serentak menyelenggarakan Sosialisasi rancangan revisi Peraturan Menteri perhubungan No.26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek.
Turut hadir kadishub Jawa Barat,Dedi Taufik sekaligus jadi moderator dalam acara tersebut,hadir juga kepala Balai Pengelola Transportasi,Driver Online,Para pengemudi Taksi Konvensional,aplikator,Perusahaan Pengelola Jasa transportasi dan lain-lainya.
Inspktorat Jenderal Kementrian Perhubungan,Wahyu Satrio Utomo Kepada para wartawan” Menyampaikan,ada 9 substansi yang saya sampaikan antara lain : argo taksi,tarif,wilayah operasi,Quota,Persyaratan minimal 5 (lima) kendaraan,Bukti kepemilikan Kendaraan bermotor,Domisili TNKB,SRUT dan peran aplikator.
Permasalahan tarif atas dan bawah harus di atur guna menciptakan transportasi yang kondusif di lapangan,sehingga tidak terjadi persaingan yang tidak sehat” Tandas wahyu di Hotel Holiday inn Jalan Dr. Djunjunan No.96, Sukabungah, Sukajadi, Kota Bandung,Sabtu (21/10).
Mengenai kuota,pengontrolannya nanti bisa di lakukan oleh pemangku kebijakan di suatu wilayah seperti Gubernur,Kepala BPTJ yang akan melaksanakannya,karena mereka yang tahu wilayahnya masing-masing”Pungkas Wahyu.
Wahyu menambahkan,Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan,keamanan,kenyamanan dalam kebutuhan masyarakat dalam menggunakan angkutan umum.
Sosialisasi ini serentak di selenggarakan di tujuh kota besar di antaranya : Medan,Palembang,Balikpapan,Semarang,Surabaya,Makasar dan Bandung “Tutupnya (*red).