TANGERANG, LENSAJABAR.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melakukan deklarasi dan pemusnahan barang bukti handphone hasil sitaan di Lapas Klas I Tangerang, Banten. Kegiatan pemusnahan diawali dengan apel bersama jajaran penegak hukum wilayah Banten.
Apel digelar di Lapas Klas I Tangerang, jalan Veteran, Tangerang, Banten Jum’at (3/7/2020). Apel dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, baru kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti HP.
“Kegiatan ini adalah apel di mana dalam rangka ingin bersama-sama berkomitmen mendeklarasikan untuk kami bersama-sama stake holder melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika,” kata Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjen Pas), Kemenkum HAM, Reynhard Silitonga usai melakukan apel.
“Yang kami lakukan adalah di luar deklarasi dan komitmen tersebut adalah pemusnahan barang bukti atau hasil operasi yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan di mana ditemukan ada handphone-handphone yang juga menjadi sarana, oleh karena itu kegiatan ini akan terus berkelanjutan untuk tetap melakukan operasi-operasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut kata Reynhard, dirinya belum bisa menjelaskan apakah barang bukti HP yang disita dari Januari hingga Juni 2020 itu digunakan untuk transaksi narkoba di Lapas Tangerang. Dirinya menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan BNN untuk mendalami hal tersebut.
“Kita akan dalami kita akan serahkan kepada BNN untuk menganalisa HP tersebut. Dan selama ini sudah bekerja sama untuk menganalisa dari pada HP tersebut,” ucap Reynhard lagi.