MUBA,LENSAJABAR.COM – Menyikapi informasi kelangkaan dan penjualan Gas Subsidi Tabung 3 Kg di atas HET, Disdagperin Kab. Muba langsung turun ke lapangan untuk melakukan check and recheck.
Dipimpin langsung Plt Kadisdagperin Kab Muba Azizah SSos MT dengan didampingi Tim Monitoring Bapokting, Hasil pantauan di lapangan, pada Agen resmi distributor Gas LPG 3 kg di jalan lingkar Randik Sekayu atas nama PT. Dratama Mulia Abadi diperoleh informasi bahwa pasokan mingguan untuk wilayah Sekayu dan sekitarnya sebanyak 5600 tabung yang disebar kepada 10 pangkalan.
Setiap pasokan datang, menurut perwakilan PT. Dratama Mulia Abadi tabung gas subsidi 3 kg langsung didistribusikan ke masing-masing pangkalan dengan jumlah yang sama yaitu 560 tabung per pangkalan. Harga dipatok sesuai HET yaitu Rp. 18.000.- per tabung.
Harga tersebut sudah termasuk biaya angkut sebesar Rp. 2000.-, Saat ditanya mengenai kelangkaah tabung gas 3 kg, dijelaskan oleh yang bersangkutan memang untuk saat bulan puasa sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri, tingkat permintaan di tiap pangkalan meningkat sedangkan pasokan dari Pertamina tidak ada penambahan.
Selanjutnya Plt Kadisdagperin Muba melakukan pengecekan di pangkalan Yusri, di jalan Randik Sekayu. Menurut Yusri memang sudah sejak 2 minggu lalu pasokan dari Agen tersendat dan jumlahnya terbatas, sedangkan permintaan masyarakat meningkat cukup signifikan. Saat ditinjau ke gudang, terlihat banyak tabung gas dalam keadaan kosong. Ini dikarenakan belum ada pasokan dari Agen demikian dituturkan Yusri.
Agar mendapat informasi yang berimbang dan akurat, Plt. Kadisdagperin Muba bersama tim melakukan peninjauan ke pengecer di Lingkungan 7 Kel. Serasan Jaya Sekayu dan Lingkungan 3 Kel. Soak Baru Sekayu. Dari hasil pantauan langsung juga diperoleh informasi yang sama bahwa pasokan dari pangkalan sangat terbatas dan kurang lancar.
Pada tingkatan pengecer harga terpantau antara Rp. 25.000 sd. Rp. 28.000.- Atas terjadinya kelangkaan dan harga di atas HET tersebut, Azizah mengatakan, akan melakukan beberapa langkah-langkah diantaranya bekerjasama dengan Agen resmi untuk memperoleh akses informasi lokasi dan dokumen izin resmi pangkalan gas LPG 3 kg sehingga mempermudah pengawasan, menghimbau kepada pangkalan dan pengecer agar tidak menjual Gas LPG 3 kg di atas HET dan aturan yang berlaku, berkoordinasi denganTim Satgas Polres Muba untuk melakukan sidak dan mengupayakan tindakan tegas dengan memberikan rekomendasi kepada Agen dan PT. Pertamina melalui Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan agar memberikan sanksi tegas kepada agen/pangkalan yang nakal misalnya dengan pencabutan izin atau tidak diberikan perpanjangan izin. (Ril)