Kejari Cimahi Tolak Keberadaan PWKC

PWKC

CIMAHI, LENSAJABAR.COM — Kejaksaan Negeri Cimahi secara tegas menolak keberadaan Pokja Wartawan Kota Cimahi (PWKC) terkait pencatutan institusinya menjadi pembina, ini jelas merupakan pelanggaran yang harus diklarifikasi.

Hal itu diungkapkan, Kepala Kejari Harjo, SH,MH saat Sekjen DPP KKJN meminta klarifikasi terkait adanya pokja baru (PWKC), di kantor Kejari Cimahi, Jl. Sangkuriang, Cimahi, Kamis (03/10/2019).

Bacaan Lainnya

Harjo mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan pencatutan nama ataupun instansinya sebagai pembina PWKC, Hal itu, bisa berakibat menjadi preseden buruk jika disalah gunakan.

” Ini jelas pelanggaran, seharusnya ada pemberitahuan sesuai mekanisme atau prosedur yang ditempuh, apalagi saya tidak tahu persis mereka yang terlibat didalamnya, baik ketua, sekretaris, bendaharanya wartawan atau bukan, apalagi jika kader politik misalnya, kan jadi semrawut,” katanya.

Menurutnya, Pokja di Cimahi yang diketahui hanya satu Kelompok Kerja Jurnalis Nasional (KKJN) yang diakui secara sah, karena jelas Surat Keputusan (SK) dari Kemenkum dan Ham- RI. Tidak fiktif dan terorganisir secara prosedural.

“Itu PWKC ada ngak data di pusat kementerian, terus kapan saya pernah meresmikan kantornya?, apalagi saya dengar main proyek lagi, ini kan sudah tidak benar. Berarti sudah ngacau dari tupoksi sebagai wartawan,” tandas dia.

Seharusnya tidak boleh dibawa ranah politik ke jurnalistik, seperti halnya PWKC, kalau misal ketuanya kader politik pasti ada kepentingan lain yang perlu digarisbawahi, kata dia. Untuk itu, pihaknya akan mensikapi dengan tegas perihal pencatutan nama kejari.

“Kita perintahkan kasi intel untuk menyelidiki, bahkan memanggil pokja PWKC. Ini bisa dituntut secara hukum, jangan dijadikan kejari tameng untuk kepentingan pribadi, ini jelas salah,” tegas Harjo dengan nada kesal.

Secara tegas, dia meminta pemerintah kota Cimahi untuk tegas menindak setiap munculnya organisasi yang liar, kata dia. Lebih selektif dalam bermitra dan tetap menjaga kondusifitas.

“Intinya kesbang harus tegas, jangan ada konsfirasi kepentingan. Kalau seperti ini ada dua pokja, tentu harus tegas mana yang mempunyai aspek legalitas yang jelas!, saya tidak akui PWKC karena memang tidak benar,” tandas Harjo pada awak media

Sementara itu, Wahyu sebagai Sekjen DPP KKJN menegaskan, pihaknya akan mengklarifisi terus terkait pencatutan nama beberapa instansi yang di klaim PWKC, karena bisa menimbulkan suatu konflik seperti halnya kasus PPDB 2019 kemarin.

“Ya intinya, jangan sampai KKJN selalu terimbas getahnya, PWKC mengaku pokja berbuat untuk kepentingan pribadi, sedangkan tahunya pokja KKJN, makanya ketuanya harus tahu sejarah bagaimana KKJN itu berdiri, bukan malak mengunting dalam lipatan,” tegas sekjen.

Intinya kita terus klarifikasi, apa benar pihak terkait jadi pembina PWKC, kata dia. Apalagi disitu melibatkan Instansi TNI yang jelas netralitasnya.

“Kita pertanyakan untuk selanjutnya, termasuk ke KODIM, atau KODAM demi menjaga netraliltas TNI. Kalau perlu kita layangkan surat resmi dengan bukti otentik semua di kita, jangan tanggung kita konfrontir saja demi menjaga kondusifitas kota Cimahi,” jelasnya.

Menurutnya, hal yang salah sudah dilakukan PWKC, karena fungsinya sudah menyimpang dari Kode Etik Jurnalistik dalam pasal (7) UU nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers.

“PWKC itu kan wartawan, bukan mengurusi proyek, kalau Kejari saja tidak mengakui tentu tidak benar mekanisme, jangan malah kesbang terkesan melindungi,” tegas sekjen DPP KKJN saat di wawancarai awak media usai menemui Kejari Cimahi. (TL)