Kecamatan Sanga Desa Gelar Rapat Koordinasi Bersama Forkopimcam

MUBA,LENSAJABAR.COM – Kecamatan Sanga Desa menggelar rapat koordinasi dalam rangka membahas Perda No 02 Tahun 2018 Tentang Pesta Rakyat masa di Pandemi Covid -19, serta penjelasan terkait Karhutbunla, dan Larangan menyetrum Ikan di sungai.

Acara tersebut dipimpin oleh Camat Sanga Desa Hendrik SH MSi dihadiri oleh Kanit Intel polsek Sanga Desa IPDA Suhendra SH, Danramil 401-02/Babat toman yang diwakili Babinsa, Kasi PPDK, Lurah Ngulak 1, Lurah Ngulak, dan kepala desa Se-Kecamatan Sanga Desa.

Camat Sanga Desa Hendrik SH MSi dalam menerangkan hasil Rapat Koordinasinya mengungkapkan, Kepada Seluruh Kepala Desa dan Lurah sepakat tidak diperbolehkan pesta rakyat pada malam hari apapun bentuknya tidak diperbolehkan.

” Boleh melaksanakan Pesta Rakyat pada siang hari dengan ketentuan mengacu pada Peraturan Daerah No 02 Tahun 2018,” ujar Hendrik, Selasa (18/8/2020).

Dijelaskannya, hal ini juga harus mematuhi Protokol Kesehatan, diantaranya wajib menggunakan masker, tuan hajat menyediakan tempat cuci tangan dan mengatur jarak antar tamu undangan.

” Selain Tentang Perda Pesta Rakyat No 02 Tahin 2018, kita juga memiliki Program melarang meracun dan menyetrum ikan di Sungai, khususnya di Kecamatan sanga Desa,” bebernya.

Tegas Hendrik, Kepala desa dan lurah harus memasang himbauan untuk masyarakat, tentang dilarang menyetrum ikan dan bagi yang ingin berkebun agar tidak dilakukan dengan cara dibakar karena dapat merusak ekosistem alam.

” Bagi masyarakat yang mengetahui kegiatan tersebut, harap melaporkan kepada kami dan pihak berwajib. Apabila mengetahui terjadinya, kebakaran hutan dan lahan, serta mendapati orang yang menangkap ikan dengan setrum silahkan hubungi kami,” tegasnya. (Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *