JAKARTA, LENSAJABAR.COM — Setelah meluncurkan konsep Merdeka Belajar. Baru-baru ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Kampus Merdeka yang ditujukan bagi perguruan tinggi (PT).
Pelaksanaan ini paling memungkinkan dan mengacu pada peraturan. Hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang.
Mendikbud menerangkan bahwa paket kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi.
Terkait kebijakan tersebut, Rektor Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) Prof Dr H Sumaryoto menyikapi dengan tidak menjadikan beban bagi kampus yang dipimpinnya.
“Kebijakan semua ini menyangkut BAN-PT, menyangkut kelembagaan PTN (khusus PTN) dan kemudian menyangkut belajar diluar prodi. Itu pastinya akan ada aturan lebih jauh,” ungkap rektor kepada wartawan, Kamis (13/02/2020) di ruang kerjanya.
Menurutnya, sepanjang nanti tidak bertentangan dengan aturan yang dulu dan memang kampus siap melaksanakan, sah-sah saja untuk dilaksanakan.
“Tapi bisa jadi akan membuat repot. Contoh, belajar di luar program studi (prodi) harus dilihat dulu. Sebab, yang namanya prodi harus dengan kurikulum. Bicara kurikulum, berarti bicara satuan seperangkat mata kuliah yang diajarkan pada mahasiswa untuk mencapai kompetensi tertentu,” ungkapnya.
Namun hal lain bisa saja terjadi kata rektor, jauh sebelumnya sudah ada yang namanya program ganda (dual programme) yang akan mendapatkan dua gelar, seperti yang sudah ada.
“Ini artinya beda lagi, programnya disitu, ya gelarnya disitu dan sebaliknya. Ini sudah lama ada di Indonesia. Inipun bila ada kampus yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi luar negeri, seperti dari Australia, Singapura maupun Malaysia. Namun semua itu ada aturannya” ucapnya.
Dikesempatan yang sama, Sumaryoto juga berpendapat tentang apa yang sudah di lontarkan Mendikbud terkait kenaikan honor bagi guru honorer hingga 50%.
Kenaikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk honor guru honorer sebesar 50% dari 15% sebelumnya. Pada 2020 ini, Nadiem meningkatkan hingga 50 persen dari dana BOS.
(Mukarromah)