‎Kasus Penggelapan Dana Milik PT KKI, Penyidik Lambat Memproses

BANDUNG, LENSAJABAR.COM – Kasus dugaan penggelapan dana milik PT KKI saat ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada 19 Februari 2025 dan Leonardo yang menjabat Direktur PT. KKI, namun dalam penanganan penyidik terkesan lambat.

‎Johan selaku kuasa hukum yang sempat mendatangi penyidik di Polrestabes Bandung mengatakan bahwa pihak penyidik berjanji akan segera memproses laporan kliennya.

‎”Sampai saat ini proses penyidikan terkesan lambat dan kami menyayangkan lambatnya proses penanganan kasus dugaan penggelapan yang sudah dilaporkan dua bulan lalu itu,” ujar Johan, Senin (19/5/2025).

‎Menurutnya, pihak kepolisian harus bergerak cepat dengan memanggil pihak-pihak terkait dan segera menetapkan pihak yang diduga melakukan penggelapan sebagai tersangka.

‎”Kasus ini bermula dari kerjasama bisnis dalam pendirian perusahaan dengan nama PT KKI, namun dalam perjalanannya diduga terjadi penggelapan dana perusahaan,” jelas Johan.

‎Salah satu, Komisaris berinisial FH diduga melakukan penggelapan uang perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp 15.3 miliar.

‎”Penggelapan dilakukan oleh FH dengan cara menarik uang perusahaan secara bertahap tanpa sepengetahuan dari Leonardo yang menjabat sebagai Direktur PT KKI,” tambahnya lagi.

‎Diketahui, penggelapan yang dilakukan FH karena adanya tekanan dari AE yang merupakan adik kandungnya dan ingin mencatumkan namanya di kepemilikan saham.

‎‘’Jadi penarikan dana ini dilakukan pada 2024 lalu secara bertahap oleh FH,’’ ujarnya.

‎Kronologi Kasus Penggelapan

‎Johan menuturkan, hubungan bisnis antara PT KKI milik Leonardo dan AE terjadi sejak 2020 silam.

‎Kemudian keduanya sepakat untuk melakukan peningkatan modal sebesar Rp 1 miliar dan peningkatan modal yang kedua sebesar Rp. 5 miliar dengan diberikan kuasa kepada Leonardo dan melakukan perubahan akta melalui notaris berinisial JK S.H., M.Kn.

‎Dalam kesepakatannya terjadi perubahan kepemilikan saham dari DV kepada FH. DV yang saat itu menjabat komisaris telah diberhentikan dengan hormat.

‎Kemudian dalam perjalanannya harga saham perusahaan ditingkatkan dari 20.000 per lembar menjadi 50.000 perlembar dengan kepemilikan FH sebanyak 3.750 lembar dengan nilai Rp. 3.750.000.000.

‎‘’Sedangkan Leonardo memiliki 1.250 lembar saham dengan nilai Rp. 1.250.000.000,’’imbuhnya.

‎Namun pada faktanya FH tidak pernah melakukan penyetoran untuk saham tersebut, dan pihaknya sudah meminta pertanggungjawaban pihak FH mengenai pembayaran saham dan dugaan penggelapan yang dilakukannya, akan tetapi tanggapan dari pihak FH terkesan tidak mau tahu dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang perusahaan.

‎Dalam perjalannya tanpa sepengetahuan Leonardo, FH melakukan penarikan dana yang ditransfer ke rekening pribadinya.

‎Atas tindakan tersebut Leonardo selaku direktur melakukan pemecatan kepada FH sebagai komisaris dan melaporkan atas tuduhan dugaan penggelapan uang perusahaan.

‎‘’Jadi seharusnya kasus ini sudah terang benderang, dan penyidik harus segera memprosesnya dengan profesional dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,’’ pungkas Johan. (Red)

Pos terkait