CIMAHI, LENSJABAR.COM – PT Trigunawan, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang washing, memiliki sekitar 92 orang pekerja dan berlokasi di Jalan Mahar Martanegara No. 98 B, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Dalam operasionalnya, diketahui bahwa belum seluruh karyawan PT Trigunawan didaftarkan ke dalam program BPJS. Hal ini sangat berisiko terhadap aspek kesehatan dan keselamatan kerja para karyawan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, disebutkan bahwa setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 10 orang pekerja wajib memberikan jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) merupakan hak pekerja/buruh yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 99 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.”
Karena Jamsostek merupakan hak pekerja/buruh, maka menjadi kewajiban bagi pengusaha/pemberi kerja untuk memenuhinya. Kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS:
“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”
Namun, meski belum seluruh karyawannya didaftarkan dalam program BPJS, salah seorang oknum Kepala Shift 2 Broiler PT Trigunawan, Ajat, menunjukkan sikap arogan saat ada seorang karyawan yang izin karena sakit. Ia berkata:
“Muhun, da nu gaduh pabrik mah teu terang sakit teu terang nanaon. Tidak mau tahu, produksi kedah tetep stabil.”
(Iya, yang punya pabrik tidak peduli sakit atau lainnya, tidak mau tahu, produksi harus tetap stabil) seperti yang dikutip Senin, 14 Juli 2025.
Menanggapi pernyataan tersebut, Zaenal Solihin selaku perwakilan manajemen PT Trigunawan menegaskan bahwa pernyataan Ajat adalah pernyataan pribadi dan tidak mewakili sikap perusahaan.
“Terkait pernyataan Pak Ajat, itu adalah spontanitas dan tidak mewakili pemilik perusahaan. Saya, sebagai wakil dari pemilik, tidak pernah menyampaikan hal seperti itu. Jika karyawan sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, tentu akan kami izinkan untuk istirahat,” ujar Zaenal saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/7/2025).
Zaenal juga menyampaikan bahwa ia telah menegur Ajat secara langsung.
“Setelah kejadian kemarin, saya langsung konfirmasi kepada yang bersangkutan. Pak Ajat menyatakan bahwa tidak ada maksud buruk. Meskipun demikian, saya sudah memerintahkan beliau untuk meminta maaf kepada yang bersangkutan,” ujar Zaenal.
Terkait program BPJS, Zaenal mengakui bahwa saat ini perusahaan telah bergabung dalam program tersebut, namun baru sekitar 10% karyawan yang telah terdaftar.
“Kami sedang berproses untuk memastikan seluruh karyawan dapat terdaftar ke dalam program BPJS. Salah satu hambatan saat ini adalah keterbatasan anggaran,” pungkasnya.