Karutan Kelas 1 Bandung Bebaskan Narapidana Penerima Amnesti dari Presiden

Bandung, Lensajabar.vom – Rutan Kelas I Bandung yang beralamat jalan Jakarta kota Bandung melaksanakan pembebasan satu orang narapidana penerima amnesti.

‎Diketahui kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, sebagaimana diarahkan melalui disposisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas surat dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 01 Agustus 2025.

‎Kegiatan berlangsung pukul 14.30 WIB di halaman rutan dan berjalan aman serta tertib. Dari dua orang narapidana yang berhak, satu telah lebih dahulu memperoleh pembebasan bersyarat pada 5 Mei 2025, sementara satu lainnya resmi bebas pada hari ini.

‎Kepala Rutan Kelas I Bandung, Pance Daniel, menyampaikan apresiasi atas kelancaran kegiatan tersebut. Pembebasan amnesti ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana.

‎“Kami berharap para narapidana dapat memanfaatkan kebebasannya dengan baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab,” ujarnya. Ia menegaskan, Rutan Bandung akan terus laksanakan tugas dengan penuh integritas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait