BOGOR, LENSA JABAR.COM – Bhabinkamtibmas Desa Cibeber II Bripka Reza Rahmadani Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar melakukan silaturahmi sekaligus memberikan himbauan kamtibmas kepada warga binaannya tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) yang bertempat dilingkungan Angsana RT 03 RW 07 Desa Cibeber II Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor.
Sesuai arahan petunjuk Kapolres Bogor Iman Imanudin melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto menyampaikan, untuk tetap waspada dan terus melakukan mapping pengecekan mengenai beberapa himbauan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pesan-pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Oleh karena itu, kami menghimbau untuk bersama-sama dengan pemerintahan Desa, RT/RW, tokoh agama dan warga masyarakat,” ucapnya.
Dirinya meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan/kelompok untuk menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) melalui jalur illegal.
“Tindak Pidana Penjualan Orang merupakan tindak kriminal transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pelaku Tindak Pidana Penjualan orang akan dikenakan pasal 297 KUHP dan Undang-Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” urainya.
Dia juga berharap agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk dijadikan pekerja dengan modus imigran ke luar negeri.
“Hanya memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya. Apabila menemukan hal tersebut untuk segera melaporkan ke Polsek Leuwiliang ataupun langsung bisa menghubungi Call Center Polres Bogor (021) 110 melayani 24 Jam untuk segera di tindak lanjuti segala laporan masyarakat,” tutup Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus. No