BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Menindaklanjuti dikeluarkannya maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dengan Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) Polres Majalengka Polda Jabar dan Polsek Jajaran lakukan pemasangan poster terkait di sejumlah tempat strategis.
“Baligho Maklumat Kapolri telah terpasang di depan Mapolres Majalengka dan Polsek Jajaran Polres Majalengka dan penempelan Pamplet berukuran A3 berwarna ditempat strategis di masing masing Polsek yakni di Kantor Kecamatan, Desa, mini market, dan ditempat Strategis lainnya serta memberikan sosialiasi kepada warga tentang maklumat Kapolri ini,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S. Erlangga melalui siaran tertulis.
Lanjutnya, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu azas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat terdiri dari tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun dilingkungan sendiri.
“Kapolri menegaskan dalam maklumatnya, mengimbau kepada petugas kepolisian agar menindak tegas kepada masyarakat yang melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan yang sifatnya dapat mengumpulkan dan mengundang kerumunan massa dalam jumlah banyak, seperti kegiatan music, olahraga, resepsi ataupun kegiatan serupa lainnya,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Jabar/ Moch. Asep
Editor : Handy Mehonk