PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, di dampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, tinjau kegiatan pembatasan mobilitas kendaraan dalam rangka penanggulangan covid-19 di kota Palembang, Rabu (23/6/2020) pukul 21.00 WIB.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S mengatakan, bahwa pembatasan mobilitas kendaraan ini di mulai pukul 21.00 WIB dengan sasaran tempat keramaian di antara lain pengunjung kafe seputaran kambang iwak yaitu kafe Guns, Logo House dan Tedu.
Kemudian juga pengunjung kafe seputaran simpang kedaung yaitu kafe Van Jet, 40 Avenue, dan South Station serta pengunjung kafe seputaran Jalan sumpah pemuda yaitu kafe NOBU, Momea dan Dice MMN Dine Cafe Momea.
“Adapun titik yang kita lakukan penyekatan ada delapan titik wilayah di IB I yakni Simpang Bakso Perjuangan (Jalan Tasik), Simpang BP 7 (Jalan Wahidin), Simpang Cipto/Masjid Taqwa (Jalan Cipto), Simpang Gereja Santa Maria (Jalan Supomo), Simpang RM Bakul Sunda Ampera(Jalan Ahmad Dahlan), Simpang Pasar 26 Ilir (Jalan Ahmad Dahlan), Simpang Rusun(Jalan Pangeran SW Subekti), Simpang DPRD provinsi( Jalan Pom 9),” ujarnya.
Dikatakan Kapolda, kegiatan penyekatan ini akan diberlakukan mulai pukul 21.00 sampai 24.00 WIB dengan komposisi personil terdiri dari unsur Polri, dinas perhubungan dan satpol PP.
“Sebelum melakukan kegiatan kita terlebih dahulu melakukan apel di Mapolrestabes pada pukul 20.00 WIB,” katanya. (Del)