Kapolda Sumsel Keluarkan Maklumat Tentang Larangan Pemblokiran Jalan Negara

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, mengeluarkan maklumat Larangan Pemblokiran Jalan Negara, dengan maksud untuk mencegah dan antisipasi terjadinya kembali peristiwa unjuk rasa serta pemblokiran Jalan di jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Senin (25/05/2021).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S diwakili Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa maklumat Kapolda Sumsel yang bernomor : MAK / 08 / V / 2021 tanggal 24 Mei 2021 tersebut berisikan Agar setiap orang wajib mematuhi hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tidak melakukan perbuatan melanggar Hukum Seperti :

Penutupan /Pemblokiran Jalan dengan menggunakan Batu, Pohon,Ban bekas dan benda benda lain, Perbuatan yang menyebabkan bangunan untuk lalu lintas hancur sehingga tidak bisa dipakai, Perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan Lalu lintas, dan Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan Negara.

“Dengan adanya maklumat Kapolda Sumsel ini diharapkan masyarakat Sumsel khususnya dapat paham apabila tindakan yang melanggar atau mengganggu Kepentingan atau Hak orang lain dapat dikenakan tindakan Kepolisian dan bisa diajukan kemuka Hukum (pengadilan) berakhir dengan Penjara,” jelas Kabid Humas.

Kabid Humas menjelaskan, setiap orang di larang dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum dan merintangi jalan umum darat maupun air serta menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan sebagaimana di atur dalam Pasal 192 ayat (1) KUHP dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

Setiap orang di larang dengan sengaja melaukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana di atur dalam pasal 63 ayat (1) undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

“Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat Sumsel dapat memahami maklumat ini serta dapat mematuhi apa-apa yang tercantum di dalam maklumat Kapolda tersebut agar kita bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat secara bersama-sama serta senantiasa selalu menerapkan prokes 5M dan 3T,” pungkasnya. (Del)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *