Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Rakor Bersama Bapemperda DPRD Muara Enim

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Mediasi dan Konsultasi Produk Hukum Daerah dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Muara Enim, Selasa (25/5).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel, dalam rangka melaksanakan salah satu tugas dan fungsi Kanwil yaitu pemberian fasilitasi penyusunan produk hukum daerah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dampak hadir dalam rakor tersebut yakni, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum) Siar Hasoloan Tamba, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Muara enim, Dwi Windarti beserta jajaran anggota.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko mengatakan, bahwa Kanwil Kemenkumham sebagai salah satu instansi vertikal di daerah sangat penting dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

Indro mengatakan, mengingat Kantor Wilayah Hukum dan HAM memiliki tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang berkompeten di bidangnya.

“Peran perancang ini bukan saja memberikan masukan secara substansi terhadap suatu rancangan Perda. Namun juga melakukan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi, sehingga inkonsistensi antara Perda dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya dapat diminimalisir,” ujar Indro dalam rakor berlangsung.

Menurut Indro, tentunya kerja sama yang baik ini harus terus di jaga dan ditingkatkan demi terciptanya Produk Hukum Daerah yang berkualitas, efektif, tepat guna, serta sesuai dengan sistem hukum Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara Itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Muara enim, Dwi Windarti mengatakan, pihaknya bersama anggota masih memerlukan arahan dan bimbingan secara teknis dalam penyusunan Raperda melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel.

“Kami berharap dalam penyusunan Raperda tersebut, lebih mengutamakan kualitas agar nantinya Raperda tersebut dapat menjadi problem solving terhadap akar masalah yang terjadi di masyarakat,” imbuhnya.(Ray).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *