PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan remisi atau pengurangan masa kurungan penjara ke ribuan narapidana (napi).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko melalui Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumsel, Dadi Mulyadi mengatakan, pemberian remisi khusus dalam rangka di perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dadi mengatakan, remisi tersebut diberikan ke 8.447 orang napi di 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Sumsel.
Remisi khusus tersebut diberikan kepada napi, yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus.
“Karena para napi tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan, jadi mereka bisa pembebasan bersyarat (PB),” ujar Kadivpas Dadi Mulyadi saat di wawancarai di ruang kerjanya, Senin (10/5/2021).
Di Rutan Pakjo Palembang, sebanyak 470 orang napi mendapat remisi. Lalu, ada 1 orang koruptor di Lapas Merdeka Palembang dan 1 orang teroris di Lapas Lubuklinggau Sumsel.
Saat lebaran nanti, ada sebanyak 26 orang yang menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi.
“Dari 20 lapas dan rutan yang ada di Sumsel, saat ini penghuni tahanannya sebanyak 14.725, di antaranya napi sebanyak 12.301 orang, tahanan sebanyak 2.224 orang, dan lapas anak sebanyak 125 orang. Tetapi dari Sumsel kemarin sudah dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan sebanyak 50 orang,” ucapnya.
Menurutnya, persyaratan narapidana itu di antaranya berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan sudah lengkap administrasi seperti putusan pengadilan, eksekusi jaksa, dan surat perintah penahanan.
“Untuk narapidana atau warga binaan yang termasuk dalam PP 99 tahun 2012 tentang koruptor, narkotika, terorisme serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, mereka harus memenuhi syarat yakni mendapat justice collaborator dari penyidik bila ingin memperoleh remisi,” katanya. (Reza)