Kadishub Jabar: Aplikator jangan sampai merangkap sebagai Perusahaan penyedia Jasa transportasi

Foto : Kadishub Jawa Barat,Dedi Taufik,Sosialisasi Rancangan Permenhub 26 Tahun 2017,Holiday Inn Jalan Dr.Djundjunan ,Bandung

BANDUNG,LENSAJABAR.COM–Kementrian Perhubungan gelar sosialisasi Rancangan Revisi Permenhub 26 Tahun 2017,yang di pimpin oleh Inspektur Jenderal Kementrian Perhubungan Wahyu Satrio Utomo,SH,MSi bertempat di Hotel Holiday Inn,Jalan Dr.Djunjunan,Kota Bandung,Sabtu(21/10)

Kadishub Jawa Barat,Dedi Taufik kepada para awak media termasuk lensajabar.com”Memaparkan,Permasalahan quota untuk transportasi berbasis online,Pemerintah daerah harus menunggu terlebih dahulu di berlakukannya permenhub 26 tahun 2017 yang telah di sosialisasikan.

Di dalam rancangan Revisi Permenhub 26 tahun 2017 ini, ada sembilan poin penting di antaranya: Argometer,tarif,wilayah operasi,quota,persyaratan minimal 5 (lima) kendaraan,Bukti kepemilikan kendaraan bermotor,domisili TNKB,SRUT dan peran aplikator”Pungkas Dedi.

Sudah di jelaskan oleh Pak Irjend tadi bahwa mengenai quota,kita tunggu metode penghitungan yang nanti akan di tuangkan dalam Permenhub tersebut,setelah itu baru kita hitung potensi sesuai quota kebutuhan daerah”Tegas Dedi.

Lebih lanjut,Dedi” Mengatakan,Quota kebutuhan yang telah di tetapkan sesuai rancangan Permenhub 26 Tahun 2017 ini harus di publish,kita akan lakukan itu”Tandas Dedi.

Dedi Menambahkan,mengenai peran penyedia aplikasi (aplikator) itu hanya menyediakan aplikasi saja,jangan sampai merangkap juga sebagai Perusahaan penyedia Jasa transportasi.

Berdasarkan rancangan revisi Permenhub 26 Tahun 2017 ini sudah sangat jelas,peran aplikator itu seperti apa,ada larangan yang sudah di atur di antaranya : aplikator di larang memberikan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum yang belum memiliki ijin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek,di larang memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan,tidak boleh merekrut pengemudi,tidak boleh menetapkan tarif dan di larang memberikan promosi tarif di bawah tarif yang sudah di tetapkan