Kades Sukajaya : Kami Tidak Menahan 9 Bidang Sertifikat Program PTSL

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Pemerintah Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor membantah adanya penahanan sembilan bidang sertifikat yang menjadi kisruh baru-baru ini.

Kenyataannya pada tanggal 8 Juni 2021 telah menyerahkan sebanyak sembilan bidang sertifikat milik warga yang tertunda sejak dilaksanakannya program PTSL Tahun 2018 lalu.

Kades Sukajaya Hayatuzen kepada awak media online mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan langkah pemerintahan Desa Sukajaya terkait dengan adanya sertifikat yang dinyatakannya tertunda yang harus diserahkan kepada masyarakat  pada saat itu melakukan pengurusannya.

“Sebetulnya terkait dengan program PTSL tahun 2018 yang masih merupakan tanggung jawab pemerintahan Kades sebelum saya. Adapun sejak saya memimpin Desa Sukajaya pada tahun 2020, selakuCb Kepala Desa tidak pernah tahu menahu terkait program PTSL tersebut dan belum pernah melakukan serah terima terkait program tersebut dengan kades sebelum saya,” jelasnya.

Namun demikian dirinya selaku Kepala Desa tentunya bertanggung jawab atas segala sesuatu yang keterkaitan dengan adanya berbagai hal menyangkut kebutuhan masyarakat, bagaimana agar pihaknya memberikan pelayanan secara prima yang menjadi prioritas utama khususnya bagi Desa Sukajaya.

“Sejak ada laporan ke pihak Kanit Polsek Tamansari oleh salah satu LSM bahwa pihak pemerintahan desa menahan sertifikat bahkan ada indikasi kerjasama atau kongkalikong yang dilansir oleh salah satu Media Online, sama sekali tidak benar dan ini adalah suatu kekeliruan saja yang harus di luruskan permasalahannya,” ungkapnya.

Dengan adanya permasalahan ini tentunya akan dijadikan hikmah dan selaku kepala Desa Sukajaya tidak memungut biaya kepada masyarakat khususnya yang saat ini pihaknya berikan sertifikatnya sebanyak 9 bidang, bahkan Kanit Polsek Tamansari Nana Sujana sudah membeberkan terkait dengan adanya mis komunikasi tersebut.

“Sehingga dengan adanya penahanan sertifikat itu perlu diluruskan, karena pihak Kanit menyarankan agar sertifikat yang kami simpan bukan ditahan, akan tetapi menunggu apabila masih ada yang kami dapatkan dan kami serahkan agar tidak berdampak adanya diskriminasi, dan sudah kami tunggu sekian lama tidak ada penambahan dan akhirnya sesuai dengan kesepakatan, sertifikat PTSL kami berikan kepada yang berhak menerimannya yang di hadiri oleh Kanit Polsek Tamansari, Babinmas serta unsur Pokmas termasuk awak media dari berbagai terbitan surat kabar dan online,” jelasnya.

Sementara menurut salah seorang warga yang menerima sertifikat PTSL sangat berterima kasih atas diberikannya sertifikat tersebut.

“Kami tidak di pungut biaya dalam pengambilannya,” pungkasnya.

Pewarta : Ayub
Editor : Idris ElBa