Kades Gunung Bunder 1 Sayangkan Adanya Oknum RT Yang Telah Menyalahi Aturan Bantuan Sosial (BPNT)

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Terkait beredarnya pemberitaan Desa Gunung Bunder 1 Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor yang berjudul “(BPNT) 2023 Cair Berupa Uang Tunai”, KPM kaget malah terima paket sembako saat pencairan.

Sedangkan dalam peraturan sesuai kesepakatan, Kemensos RI, BPNT 2023 sudah jelas bantuan akan melalui tunai atau tidak lagi dapat bentuk sembako.

Terkait hal tersebut, Kades Gunung Bunder 1, Alamsyah saat dihubungi melalui jaringan WhatsApp (WA) menyampaikan bahwa dirinya baru tahu, karena baru pulang dari Desa Cibitung Wetan.

“Saya akan memanggil para oknum tersebut dan terkait berita ini, saya akan panggil oknum Ketua RT, dikarenakan sangat merugikan masyarakat. Karena maunya masyarakat uang tunai dan kalau sembako kualitas dan kuantitas suka kurang. Ini jelas sangat disayangkan mereka tidak ada informasi kepada saya, setahu saya info dari ibu Mensos, masyarakat harusnya ngambil sendiri uang tunai tersebut,” tandasnya.

Alamsyah berjanji, kalau ternyata oknum RT ada yang bermain terkait bantuan tersebut, dirinya tidak akan segan-segan untuk menonaktifkan oknum tersebut.

“Karena ini yang dirugikan tentunya saya dan masyarakat keluarga penerima manfaat itu sendiri, dan akan saya sampaikan kepada masyarakat bahwa sebenarnya dana BPNT itu untuk masyarakat dan diambil sendiri berupa uang,” jelasnya.

Terkait sanksi, apakah pidana ataupun tidaknya, hal ini perlu saya konfirmasi kepada atasan saya yaitu (Camat),” katanya.

Sebagai mana yang tertuang dalam UU Korupsi, jika terjadinya kasus korupsi dana bansos secara nyata dinyatakan dalam Pasal 2 (1) dan (2) UU 31 Tahun 1999 direvisi oleh UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memaparkan: Dia diberikan hukuman minimal tahun penjara, (4) dan paling banyak 20 (20) tahun waktu yang lama di penjara. (Red)