BOGOR, LENSAJABAR — Terkait surat somasi Ginandjar SH.MH & Partners, Kades Cinangneng, Kabupaten Bogor, Azis mengatakan, ” yang saya pertanyakan adalah keterangan waris yang dikeluarkan 5 April 2017 sedangkan saya mengeluarkan pada tanggal 21 Desember 2016, kalau tanggal 5 April 2017 muncul surat keterangan waris maka patut diduga ada pemalsuan tanda tangan Kepala Desa.
“Poin ke – 1 yang bunyinya : bahwa klien kami adalah ahli waris (alm) Ahmad bin Daisan sesuai dengan surat keterangan waris tertanggal 5 April 2017, karena saya belum pernah mengeluarkan surat keterangan ahli waris tersebut,”sebutnya kepada wartawan, Senin (3/9) di Bogor.
“Sebagai kepala desa saya belum pernah menandatangani surat keterangan waris seperti yang tertulis dalam surat somasi tersebut,”tegas Azis.
Menurutnya, memang ada hak ahli waris 2000 m2 bahkan saya selaku Kades tidak tahu kalau ada hak ahli waris tersebut, soalnya di SSPT sudah tercantum atas nama Andreas sebagai pemilik.
“Namun ahli waris tidak memegang surat waris untuk menjual ke Andreas,” kata dia.
Dia menjelaskan, pada masa pemerintahan Kades Andi bahkan sudah sertifikat dan juga sudah terbit Akta Jual Beli (AJB) atas nama Andreas.
“Saya tidak mungkin memberikan ijin lingkungan untuk proyek tersebut, setelah saya baca surat dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Cibinong dengan nomor 90/Pdt.G/2011/PN.Cbn bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik Lukman Hakim, sesuai dengan putusan” tambah Azis.
Saat ditanya bukti dasar apa yang dimiliki penggugat, Azis menuturkan, ” bahwa, bukti ahli waris hanya berdasarkan surat waris yang di palsukan, jadi ahli waris beranggapan gara – gara surat tersebut maka muncul lah serifikat, mungkin ke situ alasannya,” tutupnya. (Jamil / Deva)