Muara Enim, LENSAJABAR.COM – Berdasarkan isu yang baru-baru ini beredar tentang Kepala Desa (Kades) Betung, Lius Candra yang tidak transparan mengenai dana APBDes Tahun 2020 dan BLT DD, yang di jabarkan Sekretaris Desa (Sekdes) Dedi Irawan dan sejumlah Perangkat Desa, pada Rabu (15/07/2020) lalu.
Dalam hal ini, Kades Betung, Lius Candra angkat bicara dan menggelar Konferensi Pers klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar, bertempat di Desa Betung, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (18/07/2020).
Dalam pemberitaan yang beredar, Sekdes Betung, Dedi Irawan mengatakan, bahwa disini ia merasa tidak dianggap sebagai perangkat desa, karena dengan alasan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam pembagian dana desa.
“Di dana desa dan BLT saya merasa tidak dilibatkan dalam berapa jumlahnya, dan dengan nama-nama pembagian BLT saya juga tidak tahu di dalam 101 KK tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Betung, Lius Candra mengungkapkan, bahwa atas nama Dedi Irawan selaku Sekdes dan beberapa perangkat desa lainnya pihaknya mengklarifikasi bahwa dengan alasan SK mereka saya anggap tidak sah,” tegasnya.
“Sedangkan SK Perangkat lama tidak mencantumkan nomor rekomendasi kecamatan dan lampirannya masih bersifat kolektif,” paparnya.
Dikatakan Lius Chandra, dirinya sudah berkonsultasi kepada Camat Gelumbang, Kasi pemerintahan kecamatan Gelumbang, dan merangkap langsung ke Kepala Dinas (Kadin) PMD Kabupaten Muara Enim, tentang SK mereka untuk mencari titik terang tentang masalah tersebut.
“Respon dari pihak sana bahwa mereka boleh diganti atau SK nya di perbarui dengan merujuk pada permendagri no 67 tahun 2017, sedangkan pada pasal 12 pemendagri tahun 2017,” jelasnya.
Lebih lanjut Lius Candra menambahkan, bahwa perangkat desa sebelum ditetapkan peraturan menteri ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa jabatan.
“Berdasarkan keputusan pengangkatan, dan saya mempunyai bukti SK mereka,” tandasnya. (Fajri).