BANDUNG, LENSAJABAR.COM – Oknum anggota Brimob Bharatu Cecep Ridwan yang berdinas di Satbrimob Polda Jabar Kesatuan TA Batalyon A Pelopor kembali mencoreng nama institusi Polri.
Aksinya memalukan dan tak masuk akal, pasalnya banyak korban pedagang yang ditipu dengan cara melakukan transaksi elektronik QRIS.
Cecep Ridwan resmi dipecat secara tidak dengan hormat (PTDH) dari kesatuan POLRI Polda Jabar, Bharatu Cecep Ridwan S.I.P, diduga banyak melakukan aksi bermacam – macam penipuan. Vonis tersebut berdasarkan putusan komisi kode etik POLRI Nomor: PUT/63/XII/2024.
Vonis digelar pada Selasa, 3 Desember 2024, di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar. Sidang tersebut dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Jabar AKBP Haryadi S.H.,M.H.
Terungkap dalam proses pemeriksaan, bahwa Bharatu Cecep melakukan penipuan uang senilai Rp. 120 juta terhadap Santi Cahyanti dengan janji akan menyelesaikan kasus hukum di Reserse Polda Jabar. Namun ia hanya mengembalikan sebagian uang senilai Rp 38 juta saja.
Selain itu, ia juga menipu Gautama sebesar Rp 243 juta dengan menjanjikan anaknya lulus menjadi anggota Polri atau ASN Polri.
Dari jumlah tersebut, baru Rp 15 juta yang dikembalikan. Hingga saat sidang berlangsung, masih terdapat laporan tambahan dari korban lain senilai Rp 210 juta, serta 38 laporan lain dengan total kerugian Rp 3,23 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Keputusan (PTDH) ini diambil setelah Cecep dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Perilaku Bharatu Cecep dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia dijatuhi sanksi etika dan administratif, termasuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan korban, menjalani pembinaan rohani dan profesi, mutasi demosi selama 5 tahun, penundaan pangkat dan pendidikan selama 3 tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari sebelum akhirnya dijatuhi sanksi PTDH.
Hendra Rochmawan menyatakan bahwa vonis ini merupakan bentuk nyata dari ketegasan institusi dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum dan kode etik.
“Polda Jabar tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran berat. Penegakkan hukum terhadap anggota sendiri merupakan bukti bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Sementara Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol. Adiwijaya, S.I.K., menegaskan bahwa putusan PTDH terhadap Bharatu Cecep bersifat final dan sah, sehingga yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai anggota Kepolisian.
“Yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya dan mencoreng institusi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak menyimpang dari etika serta sumpah jabatan.
Namun ditengah proses perjalanan hukum tersebut ada kejanggalan serius terkait penanganan status yang sudah ditetapkan tersangka. Dalam masa tahanan cecep dinyatakan sebagai DPO karena melarikan diri dari sel tahanan Mako Brimob.
Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi via WhatsApp kaget, setelah mendengar kabar bahwa Cecep kabur dan status menjadi DPO
“Waduh saya belum dapat info ya, saya minta datanya dulu ya,” ucapnya.
Hendra kembali lagi menegaskan. Pemahamannya sudah di PTDH ya karena dia sudah tidak menjadi anggota Polisi lagi kang. Akang bisa dengar statemen saya kang itu jelas
Dia sudah dia PTDH bukan lagi jadi anggota Polisi dan kasus di Soreang sudah mengeluarkan surat panggilan, nah kami kirimkan surat pemanggilan lagi tapi langsung dengan paksa. Itu prosedur loh kang. Kalau DPO belum sampai proses tersebut,” tegasnya.
Ada keganjalan dalam hal ini, sosok Kabid Humas Jabar tidak mengetahui status Cecep Ridwan yang sudah keluar surat DPO dari kepolisian dan jadi tersangka. Diduga juga apakah sosok Cecep Ridwan ini kabur atau dikaburkan, jika benar kabur dari tahanan Brimob patut diduga juga keamanan status tahanan dalam penjagaannya perlu dipertanyakan. (Red)