Kabid SMP Dinas Pendidikan Bandung Barat Dituding Tidak Paham UU: LSM Bara Api Siap Laporkan ke Polda Jabar

Tuduhan Tidak Paham UU, LSM Bara Api vs. Pejabat Pendidikan, Laporan ke Polda Jabar, UU Pemberantasan Korupsi, Peran Masyarakat dalam Pendidikan

KBB— LSM Bara Api menyoroti Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan pemerintah pusat melalui 7 paket bantuan untuk 21 ruang kelas dan toilet kepada SMPN 1 Cililin, Kab. Bandung Barat, yang dilaksanakan secara Swakelola.

Surat permohonan audiensi yang dilayangkan LSM Bara Api kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat direspon melalui panggilan audiensi yang dihadiri oleh Kepala Bidang SMP sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Edy Saprudin beserta jajaran.

Dikesempatan itu juga hadiri Fasilitator Proyek Rehabilitasi SMPN 1 Cililin Femi, Kepala Sekolah SMPN 1 Cililin, Ketua Komite SMPN 1 Cililin yang bertempat di ruang rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Rabu (13/12/2023).

Dalam keterangannya, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Edy Saprudin memaparkan bahwa dirinya sudah baca surat yang dilayangkan rekan-rekan LSM Bara Api, dan ia merasa aneh dan menilai bapak- bapak tidak memahami regulasi Dana Alokasi Khusus.

Pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dilakukan oleh pihak sekolah melalui sistem Dapodik dengan meng-upload beberapa dokumen yang diperlukan dan di approval oleh Kementerian Pendidikan dan bukan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.

“Terkait Rencana Anggaran Belanja (RAB), kita tidak dapat memberikannya bukan karena tidak menunaikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, keterbukaan publik tersebut bukan berarti memberikannya secara terperinci. Kita sudah memberikan Informasi tersebut melalui papan proyek yang ditempel di lokasi SMPN 1 Cililin. LSM Bara Api kan tidak punya kantor di KBB, kenapa jauh – jauh untuk menyoroti kami,” ujar Edy.

Edy yang juga selaku Kabid SMP KBB saat ditanya tentang dokumen kontrak yang meliputi RAB maupun gambar kerja, ini merupakan rahasia negara dan tidak boleh di berikan kepada masyarakat. Aturan mana yang mengatur hal tersebut, mohon dijelaskan.

Namun salah seorang peserta audensi, sangat disayangkan, Kabid SMP Disdik KBB tersebut tidak bisa menjelaskan secara terperinci.

Sementara, Kepala Bidang Investigasi LSM Bara Api Kasta Ginting menyampaikan terkait audiensi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat yang diwakili oleh Edy Saprudin.

Dari hasil audiensi yang diwakili oleh Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung Barat, Edy beserta jajaran, Fasilitator Proyek Rehabilitas SMPN 1 Cililin, Kepala Sekolah SMPN 1 Cililin, Ketua Komite SMPN 1 Cililin.

“Kami menangkap adanya sikap arogansi dari Kepala Bidang SMPN 1 Cililin, yang kami rasa sangat merendahkan martabat kami sebagai kontrol sosial,” geramnya.

Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Edy sebagai pejabat publik dinilai tidak dapat mengontrol ucapannya dengan lantang mengatakan bahwasannya LSM Bara Api tidak memahami tentang bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Edy selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) mengatakan proyek rehabilitasi SMPN 1 Cililin dengan nilai proyek 2,5 miliar hanya menggunakan jasa fasilitator saja (secara individual) bukan dari perusahaan.

Ketika ditanya terkait hal tersebut, Ketua Komite SMPN 1 Cililin merupakan bentukan Camat Cililin dan diberikan SK oleh Camat, serta tidak memiliki anak yang sekolah di sekolah. Berarti patut diduga komite sekolah ada kepentingan dari kepala sekolah, bukan kepentingan orang tua siswa.

Maka dari itu, dengan tegas LSM Bara Api akan melaporkan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat kepada Bupati sebagai Pemberi SK jabatan dan ke Polda Jabar dengan tuduhan dugaan penghinaan dimuka umum Pasal 319 KUHPidana dan Kabid SMP Disdik KBB tidak paham tentang peran serta masyarakat yang jelas telah diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada pasal 41 dan implementasi undang undang yang mengatur peran serta masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *