Kabid Humas Polda Jabar : Peraturan Internal Polri Yang Mengikat Perilaku Anggota Polri

BANDUNG, LENSAJABAR.COM – Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol. Ni Ketut Swastika, S.I.K, yang diwakili oleh Kaur Binplin Subbid Provos Bid. Propam Polda Jabar Kompol Sukarjana, Kamis (25/6/2020), menyampaikan dalam acara talkshow salah satu radio di Bandung tentang peraturan internal Polri yang mengikat perilaku anggota Polri yaitu pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, dan peradilan umum atau pidana.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan peraturan tentang disiplin anggota Polri adalah Peraturan Pemerintah RI No. 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri, Perkap No. 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri dan PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 21 tahun 2010.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar menginformasikan peraturan tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yaitu PP. No. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Pasal 12, 13, dan 14, dan Perkap No. 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Sedangkan peraturan tentang peradilan umum atau pidana yaitu KUHP dan PP.RI. No. 3 tahun 2003 tentang pelaksanaan tekhnis institusional peradilan umum bagi angota Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *