Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Yoslan : Berita Itu Harus Jelas Asalnya dan Isinyapun Harus Lengkap

BANDUNG, LENSAJABAR.COM – Jurnalisme merupakan suatu kegiatan mencari, mengolah dan menyampaikan informasi kepada khalayak luas. Pada intinya suatu berita itu harus jelas asalnya dan isinya pun harus lengkap. Hal tersebut disampaikan Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Yoslan yang diwakili oleh Staf Bidkum Polda Jabar, Dr. Anang Usman, dalam acara talkshaw di sebuah radio di Kota Bandung, Kamis (26/11).

Lanjut Anang Usman mengatakan aspek-aspek dalam jurnalisme meliputi proses pencarian, penulisan, penyuntingan, hingga proses penyebarluasan berita dengan menggunakan media yang ada, entah itu cetak, televisi, maupun radio. Jurnalistik atau pers di Indonesia sejak lama telah berkembang.

“Hal ini ditandai dengan lahirnya peraturan perundang-undangan mengenai pers di Indonesia yang telah ada sejak tahun 1996. Seiring dengan reformasi yang terjadi pada tahun1999, insan pers seperti bebas dari pasungan yang selama ini mengekangnya. Pers kembali bisa menikmati manisnya kebebasan pers,” jelasnya.

Definisi pers kata Anang yaitu, suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan jenis saluran yang tersedia dimana pers saat ini tidak hanya terbatas pada media cetak maupun media elektronik tetapi juga telah merambah keberbagai medium informasi seperti internet.

“Wartawan adalah sebuah profesi, dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional, seperti halnya dokter, bidan, guru, atau pengacara,” ucap Anang.

Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A menambahkan bahwa fungsi pers ditandaskan sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, sedang mengenai hak pers dikatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara.Tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pun pelarangan penyiaran.

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kemudian dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak,” ujarnya.

Selain mengenai hak katanya lagi, UU Pers juga memuat kewajiban pers yaitu memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah. Pers juga wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *