Kabar Gembira Untuk Masyarakat, Mahkamah Agung Membatalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

BUMN Akan Memproduksi 6 Juta Masker Untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona
BUMN Akan Memproduksi 6 Juta Masker Untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona

 

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020. Komisi IX DPR RI meminta pemerintah untuk segera mengembalikan iuran yang sudah dibayarkan peserta BPJS Kesehatan sejak ada kenaikan. Putusan ini turut ditanggpi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Pemerintah dan BPJS harus mulai memikirkan konsep teknis pengembalian uang peserta BPJS Kesehatan dengan membuat regulasi atau tupoksi agar aparat lapangan tidak kebingungan. Dengan begitu akan  memberikan kepastian hukum bagi para peserta BPJS Kesehatan.

Ketua Pengurus YLKI Tulus Abadi mengatakan, dilihat pada konteks kepentingan jangka pendek, putusan ini tentu saja sangat menggembirakan peserta BPJS Kesehatan.

Namun, jika ditelusuri lebih dalam, untuk ke depannya putusan ini akan berisiko tinggi bagi perlindungan dan pemenuhan hak hak peserta sebagai pasien BPJS Kesehatan. Tulus YLKI mengkhawatirkan pembatalan akan berdampak terhadap reduksi pelayanan pada pasien BPJS Kesehatan.

“ Kalau yang diubah nonmedis masih mending, tapi kalau yang ubah servis medisnya, bisa membahayakan pasien, karena dampaknya akan dirasakan pasien safety. Misal jenis obatnya diganti atau dikurangi,” ujar Tulus.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia, Sri Mulyani menuturkan hingga saat ini pihaknya masih memperhitungkan dampak dari keputusan MA, membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pembatalan kenaikan iuran menurut Sri Mulyani akan berpengaruh berkelanjutan pada peserta BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, dirinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melihat dampak yang akan terjadi pasca keputusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“ Tentu kita akan melihat keputusan tersebut, bahwa Peraturan Presiden menyangkut BPJS Kesehatan akan berpengaruh pada seluruh rakyat Indonesia. Meski hanya dibatalkan satu pasal, namun akan memengaruhi keseluruhan sustainability BPJS Kesehatan ”, kata Sri Mulyani.

“ Karena saat pemerintah membuat Perpres pasti seluruh aspek sudah dipertimbangkan,” jelas Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keputusan tersebut akan membuat seluruh kebijakan serta keputusan yang dilakukan pemerintah terkait BPJS Kesehatan bakal berubah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *