Jum’at Curhat Polres Bogor, Masih Mendominasi Sebagai Wadah Curhatan Permasalahan Bagi Masyarakat

Jum'at Curhat, Polres Bogor, Hutang Piutang, Bank Keliling, Kenakalan Remaja, Peredaran Obat-obatan Terlarang, Pos Kamling, Call Center 110 Polres Bogor

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Pelaksanaan Jum’at Curhat masih mendominasi sebagai wadah curhatan permasalahan masyarakat wilayah kabupaten Bogor yang datang kepada Polres Bogor untuk mencurahkan terkait permasalahan yang dialami. Dan Polres Bogor selalu membuka peluang terbuka melayani masyarakat yang datang ke Polres Bogor, Jum’at (23/6/2023) diruang Trauma Healing Polres Bogor.

Kabag Sumber Daya Manusia Polres Bogor (Kabag SDM) Kompol Yudi Yustandi, beserta Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana dan Ka SPKT Ipda Eko yang menerima secara langsung curhatan masyarakat terkait adanya masalah hutang piutang melalui Bank Keliling EMO dalam keluarga yang banyak mengakibatkan perceraian rumah tangga dikarenakan para suami tidak tahu menahu kalau istri-istrinya dominan peminjam ibu ibu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Maka dari itu banyak suami-suami kecewa karena terlilit hutang piutang bank keliling tersebut, salah satunya yang dikeluhkan oleh Madsuni dan Ahmad Rifai warga desa Tegalwangi Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.

Mereka menanyakan apakah ini masuk perkara pidana atau perkara perdata dan bagaimana kalau pihak konsumen tidak bisa dan mampu membayar apakah dikenakan sanksi hukuman

Dikesempatan itu juga salah seorang warga yang bernama Ismail mengungkapkan bahwa dirinya curhat terkait kenakalan remaja dan peredaran obat-obatan terlarang daftar G di wilayah kecamatan Ciomas kabupaten Bogor.

Kompol Yudi mengatakan bahwa terkait hutang piutang dengan bank keliling ini adalah masuk perkara pidana, untuk sanksi hukum dikaji ulang apakah pinjaman ini resmi atau tidak itu akan bisa menjawab Kalau resmi pasti akan ada sanksi hukumnya.

“Namun apabila tidak resmi terkait bunga pastinya, saran dari kami untuk bisa melunasi kewajiban sesuai awal pokoknya saja biar tenang tidak lagi terikat karena dalam hukum perdata kewajiban harus bisa sama sama terpenuhi dan wajib di penuhi, dan kedepan untuk berpikir panjang untuk tidak lagi terbuat dengan adanya penawaran-penawaran peminjaman uang dengan bunga setiap harinya berjalan dan sangat besar pastinya. Sementara, untuk permasalahan terkait kenakalan remaja dan peredaran obat- obatan terlarang daftar G di wilayah kecamatan Ciomas kabupaten Bogor yang disampaikan Ismail, baik Polres dan Polsek jajaran akan terus melalukan Mapping di wilayah tersebut dan Polsek jajaran Polres Bogor baik dari Patroli dan kring serse dari anggota Samapta, Bhabinkamtibmas dan serse akan ditingkatkan,” paparnya.

Warga masyarakat yang hadir sangat senang dan puas dengan apa yang sudah disampaikan melalui program Jum’at Curhat ini dengan jawaban dari personil Polres Bogor yang mana sedikit bisa terjawab dengan apa yang menjadi beban pikiran serta unek-unek untuk mengadu dan menyampaikan Curhatan terhadap kamtibmas yang terjadi.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat berperan aktif juga dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayahnya masing-masing, salah satunya dengan aktif dalam kegiatan Pos Kamling. Laporkan kepada kami terkait situasi kamtibmas yang terjadi di wilayahnya melalui Call Center 110 Polres Bogor, Kami yang menerima laporan terkait hal tersebut pun nantinya akan langsung melakukan tindak lanjut laporan informasi tersebut,” tutup Kabag SDM Kompol Yudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *