MUBA,LENSAJABAR.COM – Nasution Alias Tion (51) warga Dusun I Desa Ulak Taberau Kec. Lawang Wetan Kab. Muba, diciduk Tim Batman Crime Hunter Polsek Babat Toman, Sabtu (15/02/2020) Sore sekira jam 15.30. Pasalnya tersangka diduga menjual Judi Togel.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Babat toman AKP Ali Rojikin SH MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari Informasi masyarakat kepada Polisi bahwa seringnya dilakukan penjualan togel. Sehingga setelah dilakukan penyelidikan langsung dilakukan penggerebekan.
“Tersangka kita ringkus diwarungnya sendiri, saat ini semua barang bukti sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku sendiri melayani pembeli togel melalui pesan singkat ataupun bertemu langsung,” beber Ali.
Sambung Ali, dari pengakuan tersangka setiap konsumen membeli langsung dan ada juga melalui Via SMS handphone setelah itu dia merekapnya dan mengirim kan ke seseorang yang belum dikenalnya lalu mentransfer Uangnya.
“La enam bulan aku jual ini pak tapi jarang – jarang, nah baru sebulan inilah aku tiap hari Merino pembeli dengan keuntungan bisa mencapai Rp. 500 – 1 juta,” ujar Tersangka.
Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolsek Babat Toman. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Tersangka melanggar Pasal 303 KUHP, saat ini dalam penyidikan kita,” tutup Kapolsek.
(Ril)