Dari kasus ini, diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan mitsubishi Light Truk Tangki nopol E 8216-PX berisi solar bersubsidi 8.000 liter beserta kunci kontak dan STNK, 1 unit kendaraan tangki nopol B 9467 TFU yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari gudang ke konsumen dan 1 unit kendaraan tangki nopol B 9503 TFU yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari gudang ke konsumen.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit kendaraan tangki nopol : E 7206 XX untuk mengangkut solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU ke gudang, 2 buah tangki bahan bakar original, 1buah mesin alkon, 2 buah selang, 1 gulung kabel terminal, 1unit carger accu, 23 lembar struk pembelian di SPBU Pangenan, 11 lembar struk pembelian di SPBU Gebang dan 6 lembar struk pembelian di SPBU Gempol.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
“Kami akan mengembangkan apakah ada permainan juga dengan pihak SPBU, manageman atau lainnya,” tandas Umar. ( Moch Asep ).