Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana menambahkan, tersangka melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU seharga Rp5.150 per liter dan untuk operator SPBU Rp200 per liter.
“Setiap membeli solar bersubsidi, dilakukan pada malam hari dengan setiap kali pembelian sebanyak 3.000 liter, 6.000 liter hingga 8.000 liter,” jelas Umar.
Kemudian, tambah Umar, tersangka menjual kembali solar bersubsidi ke perusahaan industri seharga Rp.7.300 per liter.
“Penjualan BBM solar bersubsidi yang dilakukan oleh tersangka ke perusahaan industri dalam satu minggu rata-rata dilakukan 3 kali. Setiap kali penjualan, jumlahnya sebanyak 8.000 liter. Dalam sebulan, tersangka bisa untung sebesar Rp200 juta,” jelasnya.
Disebutkan, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari selisih harga antara pembelian BBM solar bersubsidi dari SPBU dengan penjualan BBM solar untuk keperluan industri.
“Keuntungan yang diperoleh tersangka yaitu sebesar Rp1.950 per liter dikalikan dengan penjualan sebanyak 8.000 liter, yaitu sebesar Rp15.600.000,” jelasnya.