Bandung, LENSAJABAR.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, (5/12/2024).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Yuliani, akuntan PT Sinar Runnerindo untuk memberikan keterangan yang mengungkap sejumlah fakta terkait aliran dana perusahaan.
Dalam keterangannya Yuliani menjelaskan bahwa dirinya mencatat transaksi keuangan perusahaan PT Sinar Runnerindo dari tahun 2015 hingga 2021 dengan total nilai transaksi yang tercatat mencapai angka fantastis Rp 1 triliun.
Setelah sidang berakhir Romeo Benny Hutabarat selaku kuasa dari korban menjelaskan duduk perkaranya bahwa saksi Yuliani sebagai akunting menyampaikan itu perputaran uang antara korban dan terdakwa Miming Theniko senilai 1 triliun dari tahun 2015 sampai tahun 2021, perputaran itu mencakup bisnis antara PT Sinar Runnerindo dengan terdakwa, dimana terdakwa juga akhirnya menggelapkan kain milik korban dan telah di vonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
“Dalam perputaran 1 triliun rupiah tersebut terdapat juga terdakwa meminta bantuan perputaran rekening untuk keperluan terdakwa pinjam uang ke bank. Dan diketahui sekarang perusahaan terdakwa telah bangkrut dan pailit. Sementara didalamnya juga mencakup peminjaman 100 miliar tersebut, dan didalam fakta persidangan saksi membawa bukti cek terdakwa yang sering ditolak oleh bank (setiap harinya) dan mencapai 20 lembar cek yang ditolak. Jadi bukan hanya dua cek yang bukti di tolak, namun ratusan cek itu bodong yang sering ditolak oleh bank dan buktinya banyak yang ditunjukan oleh saksi Yuliani. Seperti pada tahun 2019 pernah ditolak oleh bank sehari bisa 20 cek yang ditolak oleh bank”, papar Romeo Benny Hutabarat.
Lebih lanjut katanya, saksi lain yakni Budiman Halim yang menerangkan juga bahwa dia dan anaknya korban penipuan cek bodong terdakwa juga yaitu Miming Theniko senilai 40 milyar rupiah. Cek yang diberikan oleh terdakwa juga blong alias ditolak. Jadi, bedasarkan fakta persidangan bahwa korban lebih dari 1 orang dengan modus yang sama meminjam uang dengan jaminan cek bodong oleh terdakwa Miming Theniko.