Jelas dan Tegas, Mafia Tanah Akan Terjerat Sanksi Pidana

JAKARTA, LENSAJABAR.COM – Masih banyaknya praktek mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat hingga Lurah sering kali menjadi sorotan di media maupun masyarakat, padahal jelas dan secara tegas, bahwa yang terlibat langsung praktek tersebut akan langsung dipidana.

Menurut Kanit 5 Dittipidum 2 Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKBP Kristinatara Wahyuningrum, jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun akan dikenakan sanksi pidana.

“Tidak ada lagi alasan salah prosedur, ataupun cacat administrasi dan bila BPN ikut dalam praktek atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana,” tegas AKBP Kristinatara dalam diskusi virtual, Minggu (17/05/2021).

Masih katanya, permainan oknum ASN di BPN sangat membuat masyarakat bingung walaupun slogan/ metode permohonan dan lain-lain serba online akan tetapi saat berproses  pasti akan ada celah untuk oknum ASN BPN dapat ketemu pemohon, hal inilah yang membuat celah penyimpangan pungutan liar yang tidak dapat dielakkan karena posisi masyarakat sebagai pemohon ingin lancar dan cepat.

“Selanjutnya ketentuan pidana tersebut tertuang dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan bahwa mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan,” jelasnya.

Adapun Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana ditindaklanjuti.

Kristina mengaku telah bertemu dan akan membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi praktik mafia tanah.

MoU perjanjian kerjasama ini dibuat supaya BPN lebih teliti, dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik mafia tanah.

“Tidak ada modus baru dalam praktek mafia tanah yang telah sejak lama terjadi, namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor terutama kesalahan pegawai BPN dalam administrasi pertanahan, karena selama ini BPN sendiri sangat berhati-hati dalam memproses kaitan dengan legalitas tanah namun ada saja peluang mafia tanah untuk bermain sehingga proses tersebut menyimpang dan hasil nya pun tidak jelas,” tandasnya.

Pewarta : Ayub
Editor : Idris Elba
Sumber : Humas Mabes Polri