Jelang Tahun Baru 2021, Satpol PP Sumsel Gelar Razia Gabungan

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) jelang malam Tahun Baru 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Sumsel) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama tim gabungan keamanan menggelar razia dan Imbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan serta tidak membuat kerumunan masa disaat perayaan malam pergantian tahun 2021.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Sumsel, Satpol PP Palembang, Satpol PP Banyuasin dan TNI – Polri mengamankan puluhan masyarakat tanpa identitas, serta minuman keras (Miras) beralkohol sebanyak 361 botol, Rabu (30/12/2020) dini hari.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pantauan di lapangan, tim gabungan melakukan razia berlangsung mulai hari Selasa (29/12/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB, hingga Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Anggota tim juga menyusuri di sejumlah lokasi, yang diduga menjadi tempat yang digunakan oknum masyarakat untuk berbuat maksiat dan tempat hiburan malam. Di antaranya, Karaoke Inul, Karaoke Happy Puppy, City Kost, Amelia kost, Trikora Indah Residence, Holaw kost, Orbit Cafe, Black Sweet Cafe, Double Nine dan terakhir di Rajawali Home Stay.

“Kita bersama dinas instansi terkait lainnya, menggelar razia penertiban terhadap penegakan peraturan daerah (Perda) No 13 tahun 2002 tentang penanggulangan dan pencegahan maksiat. Lalu, Perda No 2 tahun 2017 tentang ketentraman ketertiban umum (Trantibum) dan salah satunya tidak memiliki kartu tanda penduduk, Perda nomor 7 Tahun 2017 tentang peredaran minuman keras serta Pergub No 37 tahun 2020 tentang pembiasaan kehidupan di era pandemi Covid-19,” ujar Kasat Pol PP Sumsel, H Aris Sapurta.

Aris mengatakan, hasil penertiban pada malam hari ini didapati sebanyak 33 orang tanpa identitas. Semuanya diamankan di kantor Satpol PP Sumsel untuk diambil keterangan. Serta diberikan edukasi, pengarahan dan membuat pernyataan, agar mereka tidak mengulangi pelanggaran yang di lakukan pada malam hari ini. Tak hanya itu Satpol PP Sumsel juga menyita minuman keras beralkohol sebanyak 361 botol.

“Kegiatan razia ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran dan memutus rantai Covid-19, yang semakin banyak di Kota Palembang, agar terciptanya ketenteraman ketertiban serta kenyamanan jelang Malam Tahun Baru 2021 mendatang, dengan harapan Sumsel dalam kondisi aman, nyaman tertib serta tetap sehat,” imbuhnya.

Kasat menambahkan, terutama sesuai dengan dengan instruksi dari pemerintah pusat dan perintah Gubernur Sumsel, agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Yakni seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M) dan menghindari kerumunan masa.

“Kami berharap tentunya masyarakat, pengelola tempat hiburan dan juga para pengunjung, masyarakat umum untuk mentaati peraturan Protokoler kesehatan untuk tidak melakukan kegiatan – kegiatan atau pesta – pesta yang menimbulkan keramaian agar mencegah terjadinya Claster – Claster baru. Mudah-mudahan pergantian Tahun 2021 ini tetap berjalan aman, lancar dan tentunya masyarakat sehat walafiat,” tandasnya.(David).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *