Jejak Sidak DLH di CV Padajaya Pelita: Klarifikasi Minim, Transparansi Dipertanyakan

CV Padajaya Pelita, dugaan pencemaran lingkungan, sidak DLH, limbah industri tekstil, transparansi hasil sidak, pengawasan lingkungan hidup, pengelolaan limbah industri, pencemaran air, DLH Kabupaten Bandung, industri tekstil Indonesia

Majalaya — Dugaan pembuangan limbah berwarna gelap kembali mencuat di kawasan industri Majalaya, Kabupaten Bandung. Kali ini, temuan tersebut mengarah pada aktivitas sebuah perusahaan tekstil, CV Padajaya Pelita, yang beralamat di Jalan Raya Laswi No. 6B, Desa Biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan, pada Kamis, 30 Januari 2026, sekitar pukul 12.09 WIB, ditemukan indikasi aliran air berwarna hitam pekat yang diduga berasal dari aktivitas industri di sekitar lokasi perusahaan tersebut. Temuan ini menambah daftar persoalan lingkungan yang belakangan menjadi sorotan publik di kawasan industri tekstil Majalaya dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Untuk memperoleh klarifikasi serta menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, wartawan mendatangi langsung lokasi CV Padajaya Pelita pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Pihak keamanan perusahaan menyampaikan bahwa tidak ada manajemen maupun penanggung jawab pabrik di tempat, dengan alasan seluruh pihak terkait sedang berada di luar lokasi.

Dalam praktik jurnalistik, kondisi semacam ini dinilai dapat menghambat akses informasi publik, terlebih mengingat sehari sebelumnya, Rabu (4/2/2026), perusahaan tersebut diketahui baru saja menerima inspeksi mendadak (sidak) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait temuan lama yang disebut belum sepenuhnya terselesaikan.

Ketiadaan keterangan resmi pasca-sidak tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait komitmen transparansi serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pengelolaan lingkungan hidup.

Perusahaan Sampaikan Hak Jawab

Menanggapi hal tersebut, Kepala Produksi CV Padajaya Pelita, Wahidin, menyampaikan hak jawab dan klarifikasinya kepada awak media pada Jumat (6/2/2026).

“Kami heran mengapa ada pihak yang memperoleh video yang memperlihatkan air berwarna hitam pekat mengalir melalui pipa,” ujar Wahidin.

Ia mengakui bahwa pipa paralon tersebut memang berada di area perusahaan, namun menegaskan bahwa saluran tersebut sejak awal diperuntukkan sebagai jalur rembesan air hujan.

“Kami tidak menyangkal pipa itu berada di area kami. Namun, sejak awal paralon tersebut difungsikan untuk rembesan air hujan. Kami merasa tidak membuang air berwarna hitam pekat yang diduga sebagai limbah,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan perubahan warna air hujan menjadi hitam pekat, Wahidin mengaku pihaknya juga merasa kebingungan.

“Memang air hujan itu jernih, tetapi entah mengapa bisa berubah menjadi hitam pekat seperti itu. Entah ada unsur sabotase atau faktor lain, saya juga bingung,” ujarnya.

Wahidin menjelaskan bahwa lokasi pipa tersebut berada di atas lahan Water Treatment Plant (WTP) milik perusahaan. Menurutnya, secara logika, tidak mungkin limbah dibuang melalui saluran tersebut karena aliran air justru akan kembali masuk ke kolam WTP.

“Secara logika, tidak mungkin kami membuang limbah lewat saluran itu, karena airnya justru akan kembali masuk ke kolam WTP kami,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak perusahaan menyatakan bahwa sistem pengolahan limbah yang dimiliki telah memenuhi standar baku mutu.

“Pengolahan limbah kami dinilai sudah baik. Parameter seperti pH, COD, dan BOD disebut telah sesuai baku mutu. Saat ini kami juga tengah menjalani pembinaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung serta aparat penegak hukum,” tambah Wahidin.

Publik Menanti Pengawasan Berkelanjutan

Meski pihak perusahaan mengklaim telah memenuhi baku mutu pengolahan limbah, publik mempertanyakan konsistensi penerapan standar tersebut.

Apakah standar pengelolaan limbah benar-benar diterapkan secara berkelanjutan selama 24 jam, tujuh hari dalam sepekan, sepanjang tahun, termasuk saat tidak ada pengujian laboratorium dari pemangku kepentingan terkait? Pertanyaan ini menjadi refleksi penting dalam pengawasan industri.

Kasus ini kembali menegaskan urgensi pengawasan ketat terhadap aktivitas industri di Kabupaten Bandung, khususnya dalam memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai regulasi lingkungan hidup demi melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat sekitar.

Publik kini menanti langkah konkret serta kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung dalam mengawasi aktivitas industri di wilayahnya, agar penegakan aturan lingkungan tidak kalah oleh praktik-praktik yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.

Sementara itu, Sirojul Falah, Kepala Seksi Penataan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Lingkungan (P3HL) DLH Kabupaten Bandung, saat dikonfirmasi terkait sidak di CV Padajaya Pelita, membenarkan adanya inspeksi tersebut.

“Masih dalam proses tahap pemeriksaan awal. Saya kurang tahu, sepertinya tidak ada dari provinsi,” ungkap Sirojul.

Adapun Ai Saadiyah Dwidaningsih, S.T., M.T., selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon dan pesan WhatsApp terkait sidak di CV Padajaya Pelita, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, CV Padajaya Pelita diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, perusahaan juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. (Red).

Pos terkait